• Beranda
  • Berita
  • Ancaman COVID-19 tak surutkan mereka kembali ke sekolah

Ancaman COVID-19 tak surutkan mereka kembali ke sekolah

28 September 2021 16:06 WIB
Ancaman COVID-19 tak surutkan mereka kembali ke sekolah
Ilustrasi - Guru dan anak-anak kelompok PUAD Provinsi Sumatera Utara mengikuti lomba mewarnai di Gedung Kemdikbudristek Jakarta. ANTARA/Zita Meirina.

Tidak mungkin melakukan belajar jarak jauh hingga seluruh siswa divaksinasi COVID-19

Kerinduan para siswa siswi untuk kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) memang tidak dapat dibendung lagi.

Tidak hanya siswa yang bergembira saat kembali ke sekolah. Sebagian orang tua merasa sedikit bisa bernapas lega karena anak-anak mereka akan diajar oleh guru sejati.

Ancaman virus corona jenis baru yang masih mengintai sementara waktu terabaikan di saat kerinduan akan kursi-kursi dan papan tulis alias "white board" di kelas kembali terisi oleh hiruk pikuk suara dan coretan-coretan spidol bapak dan ibu guru.

Kehadiran siswa pada hari pertama kembali sekolah di beberapa kota dan kabupaten tidak luput dari pemberitaan di televisi, media daring, dan cetak. Bahkan, di media sosial bertebaran video dan foto-foto yang mengabadikan gairah siswa dan guru meski terbungkus oleh penerapan protokol kesehatan ketat karena situasi masih pandemi COVID-19.

Pembelajaran tatap muka tidak serentak telah dimulai di berbagai kota dan kabupaten, terutama di wilayah-wilayah yang masuk kategori zona hijau dan oranye COVID-19.

Data dari Kemendikbudristek hingga 4 September 2021, Dari total 435.650 sekolah jenjang SD hingga SMA di Indonesia, sebanyak 27,17 persen di antaranya sudah menggelar PTM terbatas. Artinya, sekitar 117 ribu satuan pendidikan sudah membuka sekolah lagi.

Pemerintah mengizinkan PTM terbatas di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 seiring dengan membaiknya situasi dari pandemi.

Pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sehingga orang tua tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengambil pilihan terhadap anaknya dalam menjalani model kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: Mendikbudristek khawatirkan potensi "learning loss" pada siswa

Terkait dengan PJJ, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat akibat banyak anak tidak bisa mengakses PJJ secara daring, banyak siswa mengalami tekanan secara psikologi hingga putus sekolah karena berbagai masalah yang muncul selama mengikuti belajar jarak jauh atau belajar secara daring yang dilakukan selama pandemi COVID-19.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam waktu tiga minggu, periode Maret hingga April 2020, telah menerima sedikitnya 213 pengaduan yang mayoritas terkait dengan beratnya penugasan diberikan guru kepada siswa.

"Guru dan sekolah tetap mengejar ketercapaian kurikulum meski di tengah kesulitan yang dialami masyarakat akibat dampak pandemi. Dari jumlah itu, mayoritas pengaduan terkait dengan beratnya penugasan yang diberikan guru kepada siswa," ujar komisioner bidang pendidikan KPAI Retno Listyarti.

Komisi ikut mendukung pemerintah untuk melaksanakan PTM terbatas seiring dengan melandai angka penularan COVID-19 namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kesiapan sekolah melaksanakan protokol kesehatan ketat, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah tempat pelaksanaan PTM.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan KPAI pada 2020 terkait dengan uji coba pembelajaran menunjukkan bahwa ada peningkatan kesiapan sekolah untuk menggelar PTM di tengah pandemi.

Pengawasan penyiapan pembukaan sekolah dilaksanakan di 21 kabupaten dan kota di sembilan provinsi, yakni DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, D.I. Yogyakarta, Bengkulu, dan NTB dengan hasil 79,54 persen sekolah siap menggelar PTM di tengah pandemi.

Muncul

Di tengah upaya pemerintah mengembalikan peserta didik ke sekolah, kabar siswa terpapar COVID-19 mulai bermunculan secara sporadis. Teranyar, dari Jawa Tengah 90 siswa SMP di Purbalingga dan 30 siswa MTs di Jepara, dinyatakan positif COVID-19 saat PTM baru berlangsung dua minggu.

Apakah dengan munculnya kasus siswa terpapar COVID-19 berarti PTM harus dihentikan padahal masa pembelajaran di sekolah baru saja dimulai?

Pro dan kontra, kritik serta sorotan dalam beberapa waktu terakhir bertubi-tubi datang dari berbagi kalangan, mulai dari akademisi, epidemiolog, tokoh masyarakat, dan politikus yang meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi PTM hingga langkah menghentikan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Menyikapi kasus penularan COVID-19 di kalangan peserta didik, pemerintah secara bijak menampik isu yang kurang tepat terkait dengan jumlah data siswa yang terpapar virus corona tersebut ketika PTM telah dilaksanakan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim meluruskan kabar terkait dengan 2,8 persen sekolah telah menjadi klaster COVID-19 selama PTM adalah miskonsepsi.

 Baca juga: Menkes bantah kabar mengenai banyak klaster COVID-19 di sekolah

Menurut dia, angka tersebut adalah data kumulatif dari seluruh masa terjadinya pandemi COVID-19, bukan dari satu bulan terakhir saat PTM dilaksanakan.

"Kabar yang menyebutkan 15.000 murid dan 7.000 guru positif COVID-19 sebenarnya berdasarkan laporan data mentah yang memiliki banyak sekali kesalahan. Salah satu contoh kesalahan adalah bagaimana banyak yang melaporkan jumlah kasus positif yang justru melebihi jumlah murid yang berada di sekolah-sekolah tersebut," kata dia.

Tekad Menteri Nadiem Makarim untuk mengembalikan para siswa siswi ke sekolah melalui program PTM terbatas sepertinya tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Pembelajaran tatap muka harus segera dilakukan agar para siswa tidak ketinggalan pembelajaran atau learning loss.

"Tidak mungkin melakukan belajar jarak jauh hingga seluruh siswa divaksinasi COVID-19 sebab untuk merampungkan vaksinasi seluruh siswa membutuhkan waktu hingga 2,5 tahun," ujar dia.

Selain learning loss, banyak siswa mengalami tekanan psikologis karena harus belajar dalam kondisi berbeda. Pasalnya, banyak peserta didik saat belajar dari rumah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tentu saja Nadiem tidak mengharapkan dampak-dampak negatif terhadap peserta didik terus berlanjut.

Ia menyampaikan kekhawatiran masih banyak sekolah yang dapat melaksana PTM namun belum melakukannya yang dapat menyebabkan learning loss pada siswa.

"Saya lebih khawatir bahwa hanya 40 persen daripada sekolah kita yang bisa melakukan PTM saat ini, baru melakukan PTM. Jadi ada 60 persen sekolah kita yang sebenarnya sudah boleh melakukan PTM yang belum," kata dia.

Baca juga: Menkes paparkan strategi cegah klaster COVID-19 di sekolah saat PTM

Kekhawatiran Nadiem itu didasari bahwa data Bank Dunia dan berbagai riset yang melaporkan adanya potensi learning loss atau kemunduran proses akademik akibat masih belum dilakukan PTM di tengah pandemi.

Ia secara khusus menyoroti pentingnya pembelajaran secara langsung, terutama bagi anak-anak di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).

Bahwa kalau sekolah-sekolah ini tidak dibuka dampaknya bisa permanen.

"Jadi ini merupakan suatu hal yang lebih mencemaskan buat kami adalah seberapa lama anak-anak sudah
melaksanakan PJJ yang jauh di bawah efektivitas sekolah tatap muka," tegasnya.

Indonesia sudah sangat tertinggal dalam kebijakan pembukaan sekolah bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Demi mengejar ketertinggalan maka kembali ke sekolah menjadi pilihan mahal yang harus ditebus. Kuncinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta kerja sama yang harmonis antara pemerintah, guru, siswa, dan orang tua murid.

Jadi jangan ragu kembali ke sekolah!

Baca juga: Sekolah di Yogyakarta tak kesulitan terapkan disiplin prokes saat PTM
Baca juga: 2,8 persen sekolah jadi klaster COVID-19 selama PTM adalah miskonsepsi
Baca juga: Dispendik: Evaluasi PTM di Surabaya selama dua pekan berjalan baik

Pewarta: Zita Meirina
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021