• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ESDM beri penghargaan untuk pelaku "good mining practices"

Kementerian ESDM beri penghargaan untuk pelaku "good mining practices"

29 September 2021 15:10 WIB
Kementerian ESDM beri penghargaan untuk pelaku "good mining practices"
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan sambutan pada penyerahan Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (29/9/2021). ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan apresiasi kepada badan usaha pertambangan dan jasa pertambangan, yang telah melaksanakan praktik pertambangan yang baik dan benar atau good mining practices dengan memberikan Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2021.

Penghargaan-penghargaan tersebut diberikan kepada badan usaha pertambangan yang telah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan sebagai pendorong serta pemberi motivasi untuk dapat mencapai prestasi setinggi-tingginya dalam pengelolaan Teknis Pertambangan, Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara, serta Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Terima kasih atas terselenggaranya acara ini sebagai ajang pemberian prestasi, apresiasi kepada badan usaha pertambangan dan badan usaha jasa pertambangan yang telah melakukan upaya untuk mematuhi kaidah teknis, melakukan konservasi sumber daya dan cadangan, menciptakan kondisi kerja yang aman, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik dan benar atau disebut good mining practices," tutur Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya pada penyerahan penghargaan tersebut dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan tersebut, Arifin mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan lima prinsip dasar area pengelolaan subsektor pertambangan mineral dan batu bara nasional, yakni pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Prinsip-prinsip tersebut merupakan upaya mitigasi atas tantangan nasional dan global yang sedang dan akan dihadapi oleh industri pertambangan nasional, antara lain endapan komoditas mineral dan batubara dengan kualitas yang baik akan semakin berkurang jumlahnya dan semakin berada jauh di dalam perut bumi. Hal ini akan menuntut adanya peningkatan kompleksitas operasi penambangan dan juga peningkatan risiko keselamatan," imbuhnya.

Dari sisi keekonomian, lanjut Arifin, biaya operasi penambangan cenderung meningkat, serta tekanan ketidakstabilan dan fluktuasi harga komoditas menuntut industri pertambangan untuk selalu meningkatkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas, di antara tantangan kompleksitas operasi dan risiko keselamatan semakin meningkat, serta pengelolaan risk environmental, social, dan governance.

Terkait dengan aspek pengelolaan lingkungan ini, harapan dan aspirasi masyarakat agar kegiatan usaha pertambangan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup semakin menguat.

"Dunia internasional juga menghendaki adanya pergeseran pola pembangunan menuju karbon netral melalui penggunaan EBT serta akselerasi ekonomi berbasis teknologi digital akan menjadi perubahan penting dalam ekonomi kita," tegas Arifin.

Arifin pun menekankan bahwa pemerintah selalu mengedepankan keberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat dengan manfaat ekonominya. Tantangan yang akan dihadapi industri pertambangan akan semakin meningkat ke depan.

"Saat ini Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sedang melakukan penataan kegiatan pertambangan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di samping penyelesaian peraturan UU No. 3 Tahun 2020 lainnya, yang tentunya diharapkan dapat menjadikan pengusahaan pertambangan Minerba dapat eksis dan kompetitif," tutur Arifin.

Arifin juga mengakui bahwa dalam era informasi digital, pemerintah menerapkan pembinaan dan pengawasan yang adaptif dengan teknologi, sehingga dengan rentang kendali pengawasan kegiatan usaha Minerba yang akan semakin luas ke depannya dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat menjangkau seluruh wilayah pertambangan.

"Saya berharap Dirjen Minerba dapat segera menyesuaikan dan meningkatkan sistem perangkat pengawasan beserta peningkatan kompetensi aparat pengawas untuk menjawab isu dan tantangan tersebut," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa penghargaan ini adalah bukti pertanggungjawaban pelaku usaha pertambangan kepada masyarakat.

"Acara penghargaan ini sebagai bukti pertanggungjawaban kita kepada publik bahwa kegiatan pertambangan ini adalah industri yang kita upayakan sebaik-baiknya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya. Selain itu juga menjaga keselamatan para pelakunya dan menjaga lingkungan dalam jangka panjang. Jadi, good mining practices ini sesungguhnya adalah upaya kita mempertanggungjawabkan kegiatan kita semua, insan-insan pertambangan kepada publik," tandas Ridwan.

Penyerahan Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik merupakan rangkaian acara Peringatan Hari Jadi Pertambangan Ke-76 yang jatuh pada 28 September 2021.

Adapun Penghargaan Terbaik Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik diberikan kepada PT Arutmin Indonesia Tambang Senakin untuk Kelompok Badan Usaha Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Komoditas Batubara.

Baca juga: Sambut Hari Pertambangan, Menteri: Kontribusi ESDM capai Rp141 triliun
Baca juga: Kementerian ESDM gelar Penghargaan Subroto untuk keempat kalinya
Baca juga: Menteri ESDM: Rasio elektrifikasi Indonesia naik, capai 99,4 persen

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021