Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang diserahkan langsung Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Puan mengatakan DPR RI sejalan dengan sikap pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Pimpinan DPR menerima Menteri Sekretariat Negara dan Kepala Bappenas yang membawa Surat Presiden terkait Ibu Kota Negara. DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan, pemikiran tentang pemindahan IKN sudah pernah disampaikan Presiden Pertama RI Soekarno, untuk memindahkan IKN ke tempat yang lebih baik dan bermanfaat untuk menyejahterahkan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR: Penataan ibu kota baru jangan ulangi kesalahan Jakarta
Baca juga: Pemerintah serahkan RUU IKN ke DPR setelah reses
Puan berharap pemerintah dalam merencanakan pemindahan IKN harus bisa menyosialisasikan ke publik secara komprehensif perlunya pemindahan ibu kota dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
"Mulai hari ini pemerintah diharapkan mulai mengkongkritkan dalam melakukan sosialisasi kepada publik terkait rencana pemerintah untuk melaksanakan pemindahan IKN," ujarnya.
Menurut dia, dalam proses pembahasan RUU, DPR akan memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi serta masukan masyarakat.
Dia berharap RUU IKN tersebut dapat memenuhi kebutuhan atas ibu kota negara yang ideal dari semua sisi dan semua pemikiran dan pertimbangan yang ada.
"RUU IKN harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunan secara komprehensif. Pembicaraannya harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR, namun juga semua elemen bangsa dalam memberikan masukan," tuturnya.
Baca juga: Bappenas targetkan RUU IKN dibahas pada Mei, setelah DPR reses
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021