Kegiatan itu diharapkan dapat menampung masukan dari anggota tetap dan anggota tidak tetap Dewan Ketahanan Nasional mengenai isi draf dokumen Strategi Keamanan Nasional, yang disusun oleh Tim Perumus Setjen Wantannas sejak Februari 2021.
“Sampai saat ini belum ada dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional, yang harusnya dibuat tiap pergantian pimpinan, karena (dokumen) itu dibuat sesuai visi misi pimpinan,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro, saat membuka acara pra sidang di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sesjen Wantannas: Perang siber ancam kehidupan sipil dan militer
Oleh karena itu, dia berinisiatif menyusun dokumen itu dan berharap naskah rancangan dokumen itu dapat lanjut dibahas Presiden Joko Widodo bersama anggota Dewan Ketahanan Nasional, yaitu para menteri dan pimpinan lembaga.
"Kemudian, setelah itu presiden diharapkan menyetujui dan mengesahkan naskah rancangan itu jadi dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional," kata Susmoro.
Jika telah disahkan ketua Dewan Ketahanan Nasional, dokumen Strategi Keamanan Nasional akan jadi panduan bagi kementerian dan lembaga mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Baca juga: Wantannas: Pandemi COVID-19 ancaman serius bagi stabilitas nasional
“Cita-cita nasional adalah Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur, sementara tujuan nasional bagaimana negara dapat melindungi rakyatnya, wilayahnya, mencerdaskan kehidupan rakyat, dan menyejahterakan rakyat,” kata dia.
Cita-cita dan tujuan itu, ia melanjutkan, bermuara ke satu kepentingan nasional, yaitu menjadikan Indonesia aman dan sejahtera.
Dewan Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Presiden Joko Widodo. Lembaga itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikelola oleh Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, yang dipimpin seorang sekretaris jenderal.
Baca juga: Wantannas jadikan Babel role model kontingensi krisis pangan nasional
Anggota tetap Dewan Ketahanan NasionaI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, Kementerian PPN/Bappenas; dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sesjen Wantannas: Konflik AS-China potensi ancaman stabilitas keamanan
Sementara itu, anggota tidak tetap Dewan Ketahanan Nasional, antara lain Kantor Staf Presiden, Badan Siber dan Sandi Negara, BNPT, Kejaksaan Agung, Dewan Pertimbangan Presiden, BNN, BNPB, BMKG, Lemhanas, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pewarta: Genta T Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021