• Beranda
  • Berita
  • KPU: Pemanfaatan teknologi untuk Pemilu 2024 harus didukung UU Pemilu

KPU: Pemanfaatan teknologi untuk Pemilu 2024 harus didukung UU Pemilu

30 September 2021 12:47 WIB
KPU: Pemanfaatan teknologi untuk Pemilu 2024 harus didukung UU Pemilu
Tangkapan layar ketika anggota KPU RI Evi Novida Ginting memberi paparan dalam seminar bertajuk “Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi COVID-19” yang disiarkan di kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Kamis (30/9/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Pandemi memaksa semua kegiatan untuk beradaptasi dengan kenormalan baru, termasuk pemilu dan pilkada.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Evi Novida Ginting mengatakan bahwa pemerintah harus memasukkan unsur pemanfaatan teknologi di setiap tahapan pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum untuk mengakomodasi SIREKAP pada Pemilu 2024.

"Kami akan mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk masuk ke revisi UU Pemilu sehingga memiliki payung hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi pada Pemilu 2024," kata Evi dalam seminar bertajuk Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Kamis.

Menurut Evi, setiap tahapan pemilu akan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya untuk menggunakan SIREKAP dalam membantu rekapitulasi suara.

SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Evi meyakini bahwa penggunaan SIREKAP dapat membantu dan mengurangi beban kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam merekap hasil pemilu. Apalagi, pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak.

Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi pemanfaatan teknologi untuk setiap tahapan pemilu di dalam revisi UU Pemilu.

"Saya berharap pemanfaatan teknologi akan didukung di dalam regulasi, diakomodasi di dalam undang-undang," ucapnya.

Adapun urgensi penggunaan teknologi di dalam pemilu, khususnya dalam keadaan pandemi, adalah untuk mengurangi risiko penularan karena kerumunan orang.

Penggunaan teknologi, kata dia, dapat mengurangi kerumunan dan mempercepat berbagai tahapan pemilu maupun pilkada.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat menghadirkan pemilihan yang lebih terbuka bagi peserta pemilu, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan, serta peserta pemilu akan mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum.

"Pandemi memaksa semua kegiatan untuk beradaptasi dengan kenormalan baru, termasuk pemilu dan pilkada," kata Evi.

Baca juga: KPU kaji usulan pemerintah gelar Pemilu 2024 pada 15 Mei

Baca juga: KPUD Pati segera luncurkan aplikasi daftar pemilih berbasis android

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021