"Sama halnya dengan laten komunis, pengentasan laten korupsi jelas membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara agar penanganan kejahatan korupsi mulai hulu hingga hilir berjalan efektif, tepat, cepat, dan efisien," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pimpinan KPK dan Dubes Swiss bahas tantangan pemberantasan korupsi
Hal tersebut dikatakannya memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).
"Tidak ada kata lain, laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini harus dibasmi tumpas mulai jantung hingga akar-akarnya sampai tuntas dan tidak berbekas," ucap Firli.
Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjut dia, KPK tentu harus terlebih dahulu terbebas dari bahaya laten dan paham tertentu yang bertentangan dengan NKRI, falsafah Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai kebangsaan lainnya.
Menurutnya, tidak sedikit nilai-nilai kehidupan yang dapat digali dari rentetan sejarah hitam G30S PKI tersebut.
"Salah satunya cara menyikapi bahayanya suatu laten yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, agama, budaya, moral dan etika, namun dianggap sebagai kultur atau budaya bangsa sehingga menjadi hal biasa dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat Indonesia," kata Firli.
Ia mengatakan korupsi adalah contoh nyata sebuah laten jahat yang awalnya tersembunyi, terpendam, dan tidak kelihatan.
"Namun sekarang muncul setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini," ujar Firli.
Baca juga: KPK ingatkan DPRD Jabar waspadai titik rawan korupsi soal penganggaran
Ia mengatakan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan segenap eksponen serta elemen bangsa dan rakyat Indonesia adalah wujud nyata dari upaya dan komitmen bersama untuk menghancurkan laten korupsi dan perilaku koruptif yang menjadi tembok besar bagi terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara.
"Melihat destruktif-nya dampak korupsi, kami memandang kejahatan kemanusiaan ini lebih keji dari laten apapun yang pernah ada di bumi pertiwi," ucap Firli.
Menurut dia, siapapun yang menganut paham laten korupsi jelas telah menghilangkan sisi-sisi kemanusiaan pada dirinya, telah mengingkari nilai-nilai agama dan ketuhanan yang dipercayainya, dan pasti telah mengkhianati bangsa serta negaranya.
"Mari, kita jadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI untuk menggelorakan selalu semangat dan ruh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta menumbuhsuburkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan nilai budaya antikorupsi dalam menumpas laten korupsi yang terlanjur menggurita di republik ini," ujar Firli.
Baca juga: Ketua KPK sebut 239 Anggota DPR belum serahkan LHKPN
Baca juga: KPK-Kemendagri-BPKP luncurkan sistem pemantauan cegah korupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021