• Beranda
  • Berita
  • Herzaky: Dua pilihan Moeldoko terkait polemik Demokrat

Herzaky: Dua pilihan Moeldoko terkait polemik Demokrat

3 Oktober 2021 17:07 WIB
Herzaky: Dua pilihan Moeldoko terkait polemik Demokrat
Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021). ANTARA/Fauzi Lamboka
Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko punya dua pilihan terkait polemik Partai Demokrat.

Dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu, Herzaky menyatakan pilihan pertama Moeldoko menghentikan semua ambisinya untuk mengambilalih Partai Demokrat.

"Mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat. Kami yakin masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah," kata Herzaky.

Kemudian pilihan kedua, jika Moeldoko melanjutkan ambisinya maka dia bersiap untuk kehilangan bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya.

"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya," ujarnya menegaskan.

Baca juga: Demokrat sebut uji materiil SK pengesahan dapat jadi preseden buruk

Baca juga: Pengacara Demokrat: Gugatan KLB harusnya gugur karena penggugat mundur


Polemik Partai Demokrat dimulai dari kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan.

Selanjutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Kemudiam gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD/ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

"Kami yakin, insya Allah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," ucap dia.

Herzaky menyatakan partai demokrat juga mengingatkan Moeldoko agar menempuh cara-cara yang demokratis dan beradab, serta jangan mengganggu partai orang lain.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021