PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menargetkan pengeboran 161 sumur di Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau, sejak alih kelola pada 9 Agustus 2021 hingga akhir tahun ini,saat ini, sebanyak 15 rig pengeboran sudah beroperasi dan jumlahnya akan terus ditambah menjadi 17 rig pengeboran hingga akhir tahun ini.
VP Corporate Affairs PT PHR WK Rokan Sulamto Tamrin di Pekanbaru, Minggu, mengatakan rencana kerja agresif tersebut bertujuan meningkatkan produksi WK Rokan untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah, dan mendukung ketahanan energi nasional.
Dia menjelaskan saat ini, sebanyak 15 rig pengeboran sudah beroperasi dan jumlahnya akan terus ditambah menjadi 17 rig pengeboran hingga akhir tahun ini.
"Untuk tujuan kepentingan bangsa dan negara, dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan, baik itu dukungan pemerintah daerah, kalangan pengusaha, pemuka masyarakat, maupun masyarakat secara luas," kata Sukamto.
Baca juga: Alih kelola Blok Rokan, momentum wujudkan kemandirian energi
Operasional WK Rokan didukung oleh sekitar 25.000 pekerja yang sebagian besar di antaranya merupakan pekerja lokal asal Riau.
Menanggapi pernyataan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) Azwir Effendy tentang ancaman penghentian dukungan operasional migas oleh perusahaan anggota AKMR di WK Rokan, Sukamto menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Namun, Sukamto juga mengajak seluruh pihak mendukung kelancaran operasi WK Rokan.
"Peningkatan kegiatan PHR di WK Rokan harus dilihat secara positif sebagai peluang peningkatan kegiatan ekonomi bagi masyarakat lokal Riau. Aspirasi dari AKMR tentu tetap menjadi bahan masukan bagi kami," katanya.
Seiring peningkatan kegiatan di WK Rokan, PHR menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung upaya pencapaian rencana bisnis tahun ini, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Sejarah pengelolaan Blok Rokan, janganlah lupakan pendahulunya
Mekanisme penunjukan kepada anak perusahaan, misalnya, sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam pedoman pengadaan barang dan jasa.
Penunjukan kepada anak perusahaan Pertamina dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang kritikal seiring peningkatan signifikan kegiatan operasi di WK Rokan dalam beberapa bulan ke depan untuk meningkatkan produksi.
"Penunjukan anak perusahaan yang dilakukan tersebut bersifat tambahan dan kritikal sehingga tidak akan mengganggu kontrak-kontrak yang sudah ada. Kami tetap menjunjung iklim persaingan usaha yang sehat dan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan lokal," papar Sukamto.
Mekanisme penunjukan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan faktor kualitas, harga, kesehatan keselamatan kerja dan lindung lingkungan (K3LL) dengan tujuan meningkatkan produksi.
PHR mewajibkan para penyedia barang dan jasa di lingkungan Perusahaan agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan, pedoman yang berlaku, dan juga ketentuan-ketentuan dalam kontrak termasuk dalam menggunakan sub-kontraktor.
"Pada prinsipnya, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dijalankan sesuai pedoman pengadaan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari nilai Perusahaan kami. Secara rutin, Perusahaan juga menjalani proses audit terkait hal ini," tutup Sukamto.
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021