Jaksa KPK, Feby Dwi, dalam persidangan itu mengonfirmasi perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ade dan Siti untuk kepentingan dia yang maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu.
"Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp100 juta," kata Dwi, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin.
"Tidak pernah," kata Mulyadi, menjawab pertanyaan jaksa.
Baca juga: Dedi Mulyadi desak KLHK hentikan penambangan di areal hutan
Jaksa menanyakan hal itu berkaitan dengan perkara ini yakni Aisyah didakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa sebelumnya yakni Abdul Rozaq untuk kepentingan partai dalam agenda Pilkada Jawa Barat.
Jaksa pun menanyakan soal dugaan adanya aliran uang lainnya kepada Mulyadi. Mulai dari dugaan adanya kontribusi dari para anggota fraksi partai, dan perihal dia yang disebut mengumpulkan para anggota fraksi partai untuk melakukan sebuah pengadaan berkaitan dengan Pilkada Jawa Barat.
Dari semua pertanyaan yang dilayangkan jaksa itu, dia mengatakan jawaban yang sama, dan dia pun membantah seluruh dugaan adanya aliran uang itu yang ditanyakan jaksa.
Baca juga: Dedi Mulyadi minta warga tak memburu macan Gunung Sanggabuana Karawang
Adapun persidangan itu digelar secara hibrid, yakni dengan Mulyadi yang hadir secara langsung di ruang persidangan, sedangkan Aisyah dan Ade mengikuti persidangan secara virtual.
Setelah menjawab pertanyaan jaksa maupun pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada Siti dan Barkah untuk menyampaikan tanggapannya atas keterangan Mulyadi itu.
"Atas keterangan saksi itu, saksi tidak pernah menerima uang adalah keterangan yang tidak benar," kata Aisyah.
Baca juga: Anggota DPR usulkan Gunung Sanggabuana Jadi taman nasional
Ia menjelaskan pernah diminta ke Purwakarta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp300 juta. Saat itu, Aisyah mengaku menemui langsung Mulyadi di ruang kerjanya saat menjadi bupati Purwakarta.
Selain itu, Aisyah juga menyebutkan bahwa dia pernah diminta untuk memberikan uang sebanyak lima kali setiap bulannya dengan nominal Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Usai Aisyah memberikan tanggapannya, hakim lantas memberi kesempatan kepada Mulyadi untuk memberikan tanggapannya atas keterangan Aisyah. "Saya tetap bahwa saya tidak pernah meminta apapun waktu saya di Pilgub," kata Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Tinjau ulang izin proyek wisata kawasan gunung Karawang
"Baik keterangan saudara saksi dan terdakwa kami catat, dan nanti bakal kami nilai," kata ketua majelis hakim, Surachmat.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada Barkah selaku terdakwa lain untuk memberikan tanggapannya terkait keterangan Mulyadi. Namun Barkah tidak memberikan tanggapan apapun. "Tidak ada (tanggapan) yang mulia," kata dia.
Dalam persidangan, hakim juga sempat membacakan keterangan BAP Mulyadi yang menyebutkan Aisyah mendukung Ridwan Kamil.
"Keterangan saudara dalam BAP yaitu saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata hakim membacakan BAP Mulyadi. "Betul," kata Mulyadi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021