• Beranda
  • Berita
  • Adinkes: Seruan Gubernur Jakarta berdampak pada edukasi bahaya rokok

Adinkes: Seruan Gubernur Jakarta berdampak pada edukasi bahaya rokok

4 Oktober 2021 23:48 WIB
Adinkes: Seruan Gubernur Jakarta berdampak pada edukasi bahaya rokok
Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) M. Subuh. ANTARA/Anita Permata Dewi.

ini bukan gerakan yang biasa-biasa saja

Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) M. Subuh mengatakan Seruan Gubernur Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok berdampak besar bagi edukasi bahaya merokok dan harus disosialisasikan secara merata.

"Karena luasnya DKI Jakarta dan dengan jumlah penduduknya yang banyak, maka berdampak sangat besar bagi edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelarangan pemasangan iklan rokok di setiap titik penjualan rokok itu merupakan kata kunci yang harus kita terapkan dari Seruan Gubernur," kata Subuh dalam webinar bertajuk "Mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Penegakan Larangan Reklame Rokok", yang diikuti di Jakarta, Senin.

Pihaknya menyambut baik dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur tersebut.

"Langkah konkret Pemprov DKI merupakan hal yang harus didukung. Ini bukan gerakan yang biasa-biasa saja," katanya.

Baca juga: Komisi A DPRD harap Sergub 8/2021 bangkitkan kesadaran bahayanya rokok
Baca juga: Penelitian ungkap peningkatan kesadaran bahaya rokok konvensional


Senada, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berharap selanjutnya Gubernur Anies Baswedan akan segera mengeluarkan peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur.

"Minimal Peraturan Gubernur untuk menguatkan secara hukum," katanya.

Baca juga: KPAI minta pemerintah lindungi anak dari paparan rokok
Baca juga: Masyarakat diminta gencar kampanye bahaya rokok untuk jaga anak


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan pemajangan reklame dan bungkus rokok, di dalam maupun di luar toko. Ketentuan tersebut tertuang di Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang diterbitkan pada 9 Juni 2021.

Anies juga melarang pengelola gedung di DKI Jakarta menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada Kawasan Dilarang Merokok (KTR).

Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya paparan rokok.

Baca juga: Komunitas dorong DKI segera tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: Poster dan pajangan produk rokok di seluruh toko Jakarta Barat ditutup
Baca juga: 61 persen warung rokok berada 100 meter dari sekolah di DKI Jakarta

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021