Prestasi itu tentunya patut menjadi contoh untuk kepolisian-kepolisian di daerah lain di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kinerja Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat perlu dijadikan contoh karena dalam waktu sebulan dapat mengungkap tiga kasus besar terkait peredaran narkoba.
"Menurut saya prestasi yang sangat hebat, karena dalam kurun waktu satu bulan saja, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah berhasil mengungkap tiga kasus," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Ketiga kasus tersebut adalah pengungkapan pabrik narkoba, keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam produksi narkoba, dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas Sumatera-Jawa sebesar 279 kilogram ganja.
Menurut dia, hal itu adalah capaian yang sangat baik, karena dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sehingga pencapaian ini tentu layak mendapatkan apresiasi.
Sahroni menilai, penangkapan kasus narkoba tersebut menunjukkan komitmen tegas Polres Metro Jakarta Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Menurut dia, prestasi tersebut patut menjadi contoh dan teladan bagi daerah-daerah lain dalam upaya mereka membasmi peredaran narkoba yang masih marak di Indonesia.
"Prestasi itu tentunya patut menjadi contoh untuk kepolisian-kepolisian di daerah lain di Indonesia, karena narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda Indonesia," ujarnya.
Politisi asal DKI Jakarta itu mendukung komitmen tegas Polres Jakarta Barat dalam menggagalkan berbagai upaya penyebaran narkoba tersebut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap truk berisi ganja siap edar seberat 279 kilogram pada Rabu (29/9).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada Senin (4/10) mengungkapkan bahwa ganja tersebut akan dikirim dari Sumatera dan diedarkan di Pulau Jawa, salah satunya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Polisi tangkap sembilan tersangka sindikat narkoba antarpulau
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 5.752 ekstasi dan 9,26 kg tembakau sintetis
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021