• Beranda
  • Berita
  • Hormati putusan MK, BPJAMSOSTEK tetap fokus perluas kepesertaan

Hormati putusan MK, BPJAMSOSTEK tetap fokus perluas kepesertaan

5 Oktober 2021 13:37 WIB
Hormati putusan MK, BPJAMSOSTEK tetap fokus perluas kepesertaan
Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," kata Anggoro.

Baca juga: Wapres: Pemerintah juga prioritaskan Jamsostek bagi pekerja rentan

Baca juga: BPJAMSOSTEK bidik UMKM, kejar target 2021 peserta 5 juta tenaga kerja


Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain, seperti Perpres No.109/2013 dan Inpres No.2/2021, BPJAMSOSTEK tetap fokus memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Termasuk kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Kami menyasar pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi, dan pegawai non-ASN," ucap Anggoro.

Perlindungan dari BPJAMSOSTEK terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu upaya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya tentang manfaat Jamsostek yang sangat baik dan lengkap.

Contohnya, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sebesar Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah.

"Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," kata Anggoro.

Baca juga: BPJAMSOSTEK optimistis kepesertaan sektor industri bakal pulih

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini menyatakan kantor cabang sebagai pelaksana di lapangan akan menyesuaikan dan menghormati keputusan MK itu.

"Kami akan mensosialisasikan dan mengedukasi semua pekerja, pemberi kerja dan pemangku kepentingan di luar yang diatur MK, tentang manfaat program BPJAMSOTEK bagi kesejahteraan pekerja,” ucap Husaini.

Hal itu juga diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan agar pekerja benar-benar puas dan merasakan manfaatnya jadi peserta.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021