Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera disahkan, pemerintah menambah lapisan tarif PPh OP sehingga tarif pajak untuk OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun menjadi 35 persen.
"Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan," kata Puteri kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ekonom: Pajak orang kaya berpotensi dongkrak penerimaan negara
Penambahan lapisan tarif ini juga diharapkan mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendorong redistribusi pendapatan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah
"Selain itu, perubahan bracket ini harapannya dapat menambah realisasi penerimaan negara dari pajak Orang Pribadi khususnya kalangan HWI," imbuhnya.
Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem administrasi pajak siap menghadapi perubahan ini sehingga penerapan aturan dapat lebih optimal serta dan upaya penghindaran dapat dicegah.
Baca juga: RUU HPP: WP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas kena pajak 35 persen
Selain itu, pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan data dan informasi yang memadai untuk mengidentifikasi WP yang termasuk dalam kategori HWI.
"Dengan basis data yang akurat, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara optimal guna menjamin kepatuhan dari WP tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (29/09/2021) sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU HPP Dolfie OFP mengatakan lapisan tarif pajak ditambah untuk lebih memenuhi aspek keberpihakan dan pembagian kontribusi pajak.
"Dengan menjadi basis pajak yg baru, diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak," ucapnya.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021