Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky berpendapat pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara
"Ini adalah kelompok masyarakat yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan. Jadi mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak," kata Riefky kepada Antara di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.
Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima.
Baca juga: RUU HPP: WP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas kena pajak 35 persen
Riefky mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut mengingat selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp500 juta per tahun dengan Rp20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.
"Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: tarif pajak baru belum tentu efektif sasar orang kaya
Ia pun berharap pemerintah bisa mengimplementasikan dengan optimal rencana tarif PPh kepada orang kaya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, agar tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.
"Ini memang langkah yang tidak mudah, namun diharapkan tidak sampai pembuatan aturan dan regulasinya saja, tetapi penerapannya," tutup Riefky.
Baca juga: Sri Mulyani incar pajak orang kaya Rp498 triliun, naik 19 persen
Baca juga: Akademisi UGM sarankan pemerintah kaji ulang struktur pajak
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021