"Kebutuhan batu bara meningkat untuk keperluan pembangkit listrik yang melampaui kapasitas pasokan batu bara domestik, juga meningkatnya permintaan batu bara dari Korea Selatan dan kawasan Eropa seiring dengan tingginya harga gas alam," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Agung menyebut peningkatan permintaan menjadi faktor kenaikan harga batu bara dunia ikut terimbas naik bulan Oktober ini, akibatnya harga batu bara juga terimbas dari yang sebelumnya juga telah mencatatkan angka tertinggi dalam dekade terakhir sebesar 150,03 dolar AS per ton.
Baca juga: Menteri ESDM: Pembangunan PLTU baru tak lagi menjadi opsi
"Harga batu bara acuan naik lagi, naik 11,60 dolar AS per ton bulan ini dibandingkan sebelumnya," ujar Agung.
Sempat melandai pada Februari-April 2021, harga batu bara acuan mencatatkan kenaikan beruntun pada periode Mei-September 2021.
Kenaikan tersebut terus konsisten hingga bulan Oktober 2021 dengan mencatatkan rekor tertinggi baru.
Sebagai informasi, harga batu bara acuan adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index, Newcastle Export Index, Globalcoal Newcastle Index, dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 per kilogram GAR, total moisture 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Baca juga: RUPTL 2021-2030 tempatkan porsi energi baru terbarukan 51,6 persen
Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan harga batu bara yaitu, pasokan dan permintaan.
Pada faktor turunan pasokan dipengaruhi oleh cuaca, teknis tambang, kebijakan negara penyuplai, hingga teknis di rantai pasok, seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk faktor turunan permintaan dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti gas alam cair, nuklir, dan hidro.
Nantinya, harga batu bara acuan bulan Oktober ini akan dipergunakan pada penentuan harga batu bara pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021