• Beranda
  • Berita
  • Indef: Pemerintah masih berpotensi pajaki aset orang kaya

Indef: Pemerintah masih berpotensi pajaki aset orang kaya

5 Oktober 2021 18:31 WIB
Indef: Pemerintah masih berpotensi pajaki aset orang kaya
Ilustrasi. Pajak terhadap orang kaya (Istimewa)

Kalau pajak kekayaan ya dihitung semua itu penghasilan, aset, dan sebagainya, jadi sangat besar sekali potensi penerimaan pajak dari pajak kekayaan ini

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengapresiasi peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), tetapi menurutnya pemerintah masih berpotensi menerapkan pajak terhadap seluruh kekayaan Wajib Pajak (WP) OP.

"Kalau pajak kekayaan ya dihitung semua itu penghasilan, aset, dan sebagainya, jadi sangat besar sekali potensi penerimaan pajak dari pajak kekayaan ini," kata Huda kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), pemerintah menambah lapisan tarif PPh OP sehingga OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

"Pajak untuk orang kaya yang naik patut diapresiasi karena pemerintah menjalankan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Maka kenaikan walaupun hanya lima persen kita apresiasi, namun bila ditanya apakah masih kurang, maka pasti masih kurang, " ucapnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang kaya mulai dari taipan media, minyak, dan batubara. Apabila penghasilan dan aset kekayaan mereka dipajaki, penerimaan dari pajak mereka dapat dibagikan untuk kepentingan masyarakat.

Setelahnya, pemerintah juga mesti memperketat pengawasan terhadap WP yang berpotensi menghindari pajak.

"Setelah ada pajak kekayaan dan PPh orang kaya naik, yang dibutuhkan adalah pengawasan kepada wajib pajak tersebut. Jangan sampai mereka mengemplang pajak lagi," katanya.

Dengan RUU HPP yang akan segera disahkan, Huda mengkhawatirkan kembalinya tax amnesty atau pengampunan pajak yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Pemerintah harus memastikan WP tidak sampai melakukan penghindaran pajak.

"Beberapa tahun ke depan juga berpotensi ada tax amnesty lagi, jadi jangan sampai mereka memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini, " ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani: RUU HPP beri pemihakan kepada masyarakat kecil menengah
Baca juga: Ekonom: Pajak orang kaya berpotensi dongkrak penerimaan negara
Baca juga: Menkeu berharap penambahan fungsi NIK jadi NPWP tingkatkan efisiensi

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021