• Beranda
  • Berita
  • KPK mulai selidiki kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina

KPK mulai selidiki kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina

6 Oktober 2021 11:33 WIB
KPK mulai selidiki kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau "liquefield natural gas" (LNG) di PT. Pertamina (Persero).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa sebelumnya KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," ungkap Ali.

Terkait penyelidikan kasus itu, kata dia, KPK selanjutnya masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti.

Ali mengatakan sinergi penanganan kasus korupsi sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Baca juga: MAKI ultimatum KPK selesaikan perkara dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca juga: Pekerja wilayah Aceh minta LNG tetap dikelola Pertamina


Ia mencontohkan dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan izin tambang di Sulawesi Tenggara atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat, dan beberapa kegiatan lainnya.

"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik kebijakan Kejaksaan bahwa kasus tersebut ditangani lembaganya.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya, Plt Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) dan Deputi Penindakan KPK yg menindaklanjuti," ujar Firli.

Firli mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Maka, KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021