Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh masing-masing Direktur Jenderal ini merupakan pedoman dan payung hukum yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi di antara kedua pihak dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual, antara lain agar Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List United States Trade Representative (USTR).
Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran data dan/atau informasi, serta peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor dan/atau impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kemudian, pemeriksaan fisik bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Para pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang.
Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak Bea Cukai dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan terkait border measures, dan menghadiri pemeriksaan fisik barang bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Selain itu, keduanya berhak mendapatkan akses dari masing-masing pihak untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta, dan permohonan merek yang telah terdaftar dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual.
Hal ini juga dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek atau rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang memelihara data-data terkait pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk.
Adapun upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI di antaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs.
Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, ke depannya diharapkan perusahaan dapat melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek atau hak ciptanya di Bea Cukai agar dapat dilindungi dari pelanggaran HKI oleh oknum yang tidak bertanggungjawab guna melindungi produk serta mendorong perekonomian Indonesia.
Baca juga: Hari jadi ke-75 Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani beri apresiasi
Baca juga: DJKI-Bea Cukai kerja sama pertukaran data pemilik kekayaan intelektual
Baca juga: Realisasi insentif bea dan cukai bidang kesehatan Rp4,92 triliun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021