Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, di Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu.Para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.
Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Adapun para terdakwa yang divonis mati, yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30). Ketiganya penduduk Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.
Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur meninggal dunia pada Senin (13/9), karena sesak napas dan sakit jantung.
Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan keputusannya.
Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.
Baca juga: Delapan terdakwa pemilik 201 kilogram narkoba lolos dari hukuman mati
Baca juga: Terdakwa kepemilikan 48 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021