Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyepakati kerja sama terkait perbaikan tata kelola dalam mewujudkan korporasi yang bersih.Kami ingin perusahaan kami bersih dan mendapatkan arahan dari KPK agar tidak salah langkah.
KPK, Rabu, menerima kunjungan Direktur Utama PT Bukit Asam Suryo Eko Hadianto dan jajaran direktur terkait.
Rombongan diterima oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK.
Dirut PT Bukit Asam Suryo Eko Hadianto dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, mengatakan kehadiran PT Bukit Asam di KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi dan mewujudkan BUMN yang bersih.
Untuk itu, ujar dia, PT Bukit Asam telah menerapkan "Whistleblowing System" (WBS) atau mekanisme penyampaian penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui berbagai media.
"Melalui kunjungan ini, kami ingin perusahaan kami bersih dan mendapatkan arahan dari KPK agar tidak salah langkah," kata Suryo.
Selain itu, ia mengatakan KPK juga telah memberikan pendampingan terkait aset PT Bukit Asam meskipun masih ada yang belum terselesaikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan PT Bukit Asam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Firli mengatakan KPK akan membantu PT Bukit Asam untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset, termasuk penertiban dan penyelesaian sengketa aset.
Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati bahwa sebagai bentuk pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem, KPK akan membuat kajian terkait pemanfaatan usaha PT Bukit Asam.
KPK, kata Firli, juga akan membahas lebih lanjut bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai beberapa regulasi terkait BUMN.
Baca juga: KPK terima aduan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel
Baca juga: PT TWC gandeng KPK tanamkan integritas kepada karyawan TMII
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021