• Beranda
  • Berita
  • DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025

DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025

7 Oktober 2021 22:38 WIB
DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025
Tangkapan layar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (kanan) menerima hasil laporan fit and propers test calon anggota BPK RI dari Wakil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA/YouTube DPR RI.

Apabila dibandingkan regulasi yang lama dibandingkan UU HPP. Yang lama tax ratio-nya itu 8,58 persen nanti 2025. (Dengan UU HPP) tax ratio akan jadi 10,12 persen

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mampu menaikkan rasio pajak atau tax ratio mencapai 10,12 persen pada 2025.

“Apabila dibandingkan regulasi yang lama dibandingkan UU HPP. Yang lama tax ratio-nya itu 8,58 persen nanti 2025. (Dengan UU HPP) tax ratio akan jadi 10,12 persen,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dolfie mengatakan tax ratio berpotensi meningkat melalui beberapa peraturan dalam UU HPP yang akan diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai berlaku pada 2022.

Kemudian perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada April 2022 dan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Selanjutnya, program pengungkapan sukarela yang berlaku enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, RAPBN 2022 menargetkan tax ratio mencapai 8,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tanpa memperhitungkan dampak UU HPP.

Selain itu, tax ratio pada 2021 hingga 2025 dinilai akan stagnan di kisaran 8,4 persen sampai 8,6 persen terhadap PDB tanpa adanya reformasi perpajakan dan UU HPP.

Sementara melalui adanya reformasi dan implementasi UU HPP maka tax ratio diprediksikan mencapai 9,22 persen terhadap PDB pada 2022 dan 10,12 persen terhadap PDB pada 2025.

Dalam hal ini, coretax juga dinilai akan turut mempercepat pencapaian tax ratio mencapai 10 persen pada 2024.

Baca juga: Kepala BKF: Reformasi perpajakan dilakukan untuk perbaiki 'tax ratio'

Baca juga: Sri Mulyani: Rasio pajak Indonesia masih rendah

Baca juga: Menkeu : Tax Ratio bertambah dua persen jika pajak daerah dihitung

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021