LMAN: Aset negara bisa disewa dengan fleksibel

8 Oktober 2021 14:42 WIB
LMAN: Aset negara bisa disewa dengan fleksibel
Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Candra Giri Utomo dalam Investor Gathering yang diselenggarakan LMAN secara daring di Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA/Sanya Dinda/aa.

Jadi kita bisa melakukan pembayaran bahkan sampai per bulan, bisa dicicil

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Candra Giri Utomo mengatakan aset negara yang dikelola oleh LMAN dapat disewa dengan jangka waktu sewa dan pembayaran yang fleksibel.

“Jadi kita bisa melakukan pembayaran bahkan sampai per bulan, bisa dicicil. Kalau dulu, ketika ada sewa guna, misalnya lima tahun, penyewa harus membayar sewa untuk lima tahun di muka, ini memberatkan,” kata Candra dalam Investor Gathering yang diselenggarakan LMAN secara daring sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Layanan Umum (BLU) LMAN, aset negara kelolaan LMAN dapat dimanfaatkan dengan empat skema.

Selain skema sewa guna, aset negara juga dapat dimanfaatkan dengan skema kerja sama manajemen, kerja sama pendayagunaan, dan kerja sama operasional.

Baca juga: Dirut LMAN: Aset negara dapat dimanfaatkan dengan skema bervariasi

Ia menerangkan untuk kerja sama manajemen, LMAN akan membangun aset untuk dimanfaatkan sebagai usaha tertentu yang dioperasikan oleh pihak mitra. Misalnya LMAN membangun hotel yang kemudian dioperasikan oleh pelaku usaha hotel.

“Selanjutnya kerja sama pendayagunaan seperti BOT (Build, Operation, Transfer). Jadi aset milik LMAN dibangun oleh pelaku usaha dan dioperasikan untuk nanti LMAN mendapat bagi hasil berupa kompensasi tetap dan variabel,” terangnya.

Terakhir skema kerja sama operasional, di mana LMAN dan mitra pelaku usaha bekerja bersama-sama dalam membangun dan mengoperasikan pemanfaatan suatu aset negara.

Ia menambahkan waktu kerja sama dalam keempat skema ini cukup panjang, mulai dari lima hingga lima puluh tahun. Kerja sama yang disepakati untuk lima tahun pun dapat terus diperpanjang.

Baca juga: DJKN: Optimalisasi aset negara tingkatkan pendapatan negara

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021