"Tabungan" Jakarta untuk langit yang biru

8 Oktober 2021 20:43 WIB
"Tabungan" Jakarta untuk langit yang biru
Dokumentasi - Suasana perkantoran di Jalan Sudirman dengan latar langit biru Jakarta, Sabtu (28/8/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

jelantah membawa berkah

Provinsi DKI Jakarta memiliki magnitudo yang besar dalam aktivitas perdagangan, bisnis, hingga keuangan di Tanah Air karena posisinya sebagai Ibu Kota Negara.

Tidak bisa dipungkiri hiruk-pikuk kehidupan di kota megapolitan ini memberi dampak kepada 10,6 juta warganya, salah satunya menyangkut lingkungan.

Berbicara lingkungan, kualitas udara merupakan salah satu indikator yang mempengaruhi manusia.

Simpul-simpul yang membawa dampak tersebut di antaranya aktivitas industri, rumah tangga hingga mobilitas warganya yang tinggi karena Jakarta juga kota terbuka dengan daerah tetangga.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.

Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit.

Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.

Bisa dibayangkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas manusia itu terhadap kualitas udara.

Secara tidak sadar, manusia menghirup partikel jahat yang tak kasat mata sebagai polutan dari kualitas udara yang buruk.

Partikel tersebut bernama Particulate Matter (PM) 2,5 karena ukuranya yang sangat kecil, yakni 2,5 mikro meter.

Konsultan Kesehatan dari Yayasan Alam Sehat Lestari, dr Alvi Muldani mengatakan, partikel udara itu memiliki ukuran 25 kali lebih kecil dari satu helai rambut.

Partikel tersebut bisa mengendap di organ tubuh misalnya di otak hingga paru-paru yang memicu kanker sebagai dampak jangka panjang.

Data dari Air Quality Index per Jumat (8/10) pukul 17.30 WIB, tingkat polutan PM2,5 mencapai 29,9 mikrogram per meter kubik atau dua kali di atas nilai panduan kualitas udara sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

WHO menetapkan standar PM2,5 tidak boleh lebih dari 15 mikrogram per meter kubik per hari atau 5 mikrogram per meter kubik per tahun.

Baca juga: Pemprov DKI sertifikasi teknisi uji emisi kendaraan
Baca juga: DKI targetkan penurunan emisi GRK 35 juta ton pada 2030

Suasana kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta, Jumat (8/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030 melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Energi alternatif
Analis kebijakan energi dari lembaga riset independen Traction Energy Asia  Ricky Amukti menjelaskan, sebanyak 50 persen polusi udara di DKI Jakarta disumbangkan oleh sektor transportasi. Kemudian pembangkit listrik sekitar 30 persen dan sisanya adalah sampah.

Mengingat kontribusi emisi dari sektor transportasi paling besar, maka perlu upaya maksimal utamanya dalam energi baru dan terbarukan sebagai sumber alternatif khususnya bagi bahan bakar kendaraan.

Manager lembaga riset ini mengatakan, 
sejatinya DKI Jakarta menyimpan potensi besar dalam mendukung energi ramah lingkungan.

Berdasarkan riset yang dilakukan awal 2021, Jakarta memiliki potensi minyak jelantah (cooking use oil) sebesar 12 juta liter atau 12 ribu kiloliter per tahun.

“Tabungan” tersebut diperkirakan dapat mendukung 20 persen bahan baku untuk campuran biodiesel.

Angka 12 juta liter itu pun baru berasal dari rumah tangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), belum termasuk sektor lain misalnya restoran, hotel dan kafe sehingga diperkirakan jumlahnya lebih besar lagi.

Emisi biodiesel dari minyak jelantah pun, 80 hingga 90 persen lebih rendah dari emisi solar atau diesel.

Potensi dari minyak jelantah diharapkan mendukung program mandatori B30 yakni campuran biodiesel 30 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Selain lebih ramah lingkungan, minyak jelantah juga diharapkan menjadi alternatif selain penggunaan minyak sawit (crude palm oil/CPO) yang selama ini menjadi satu-satunya bahan baku, sehingga harganya kerap fluktuatif.

Apalagi kuota B30 di DKI Jakarta pada 2020 berdasarkan data PT Pertamina mencapai 703.17 kiloliter berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas.

Selain minyak jelantah, DKI Jakarta juga memiliki potensi sumber energi listrik yang mengandalkan tenaga surya diperkirakan mencapai 6,8 hingga 22,9 Giga Watt hour (GWh) berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR) pada 2020.

Potensi itu, menurut IESR, diperkirakan setara 6.800 hingga 22.900 Mega Watt peak (MWp) dan setara produksi listrik 9,5 hingga 32 tera watt hour (TWh).

Ricky mencatat satu mega watt listrik tenaga surya diperkirakan bisa mengurangi emisi sekitar 1.226 karbon dioksida (CO2) per tahun.

Berdasarkan data BPS DKI Jakarta pada 2020, konsumsi listrik di Jakarta mencapai 32.194,86 Giga Watt hour (GWh) yang paling banyak diserap golongan rumah tangga yakni sebesar 14.604,74 GWh.

Sisanya, sektor usaha (10.525,71 GWh), industri (3.831,80 GWh), sosial (1.221,74 GWh), perkantoran (1.550.62 GWh) dan lainnya 460,23 GWh.

Meski begitu, pembangkit listriknya tidak berada di wilayah yuridiksi Jakarta namun berada Banten sebanyak tujuh unit dan di Jawa Barat sebanyak tiga unit.

Baca juga: Elektrifikasi transportasi percepat Jakarta bebas emisi
Baca juga: Anggota DPRD DKI ajak warga gunakan BBM berkualitas

Dokumentasi - Seorang warga di RW 05 Kelurahan Bale Kambang mengumpulkan mengumpulkan minyak jelantah untuk didonasikan di Jakarta, Jumat (9/4/2021) ANTARA/Instagram@donasijelantah

Pengumpulan jelantah
Selama ini pengumpulan minyak jelantah dari tangan masyarakat masih belum menjadi program utama minimal di tingkat daerah.

Meski begitu, kesadaran pengumpulan tersebut muncul dari salah satu organisasi non profit, yakni Tunasmuda Care atau T Care yang bermarkas di Ciracas, Jakarta Timur.

Lembaga filantropi sosial yang fokus pada pendidikan, lingkungan, kesehatan dan pemberdayaan ini membuat program donasi jelantah.

Ketua Yayasan T Care, Hendra Piliang mengatakan, pihaknya menjemput langsung minyak jelantah yang didonasikan masyarakat yang dikumpulkan melalui masing-masing RT/RW.

Rata-rata per hari sekitar 20 ton minyak jelantah dari rumah tangga dikumpulkan, daripada dibuang sia-sia dan mencemari lingkungan.

Program donasi “jelantah membawa berkah” itu sudah berlangsung sekitar Maret 2020 atau sejak awal pandemi COVID-19 dengan total yang sudah dikumpulkan mencapai sekitar 200 ton.

Minyak jelantah tersebut kemudian diserap pihak ketiga dan hasilnya digunakan kembali untuk mendanai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kawasan yang warganya menyumbangkan minyak jelantah.

Program sosial itu di antaranya 20 rumah belajar bagi anak yatim-piatu, pembagian sembako, pelatihan pembuatan sabun dari jelantah, hingga pemasaran usaha secara digital bagi masyarakat.

Saat ini, T Care menggandeng salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta melakukan penelitian mulai dari keamanan hingga nilai ekonomi dari pemanfaatan minyak jelantah yang dapat diolah menjadi sabun, lilin hingga pupuk.

Sebagai gambaran, komoditas lemak dan minyak hewan/nabati diminati pasar ekspor.

BPS DKI Jakarta mencatat ekspor komoditas itu dari DKI Jakarta pada Agustus 2021 mencapai 77,4 juta dolar AS atau naik 154,8 persen dibandingkan periode sama 2020 mencapai 30,4 juta dolar AS.

Baca juga: Hari pertama zona rendah emisi Kota Tua sempat terkendala genangan
Baca juga: Lalin Kota Tua akan direkayasa seiring berlakunya kawasan rendah emisi

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww 

Upaya Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya berupaya melakukan pengendalian kualitas udara agar menjadi lebih baik.

Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan mengatakan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan sejumlah peraturan soal kualitas udara.

Peraturan itu di antaranya Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diterbitkan pada 1 Agustus 2019. Instruksi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan setiap orang dalam pengendalian pencemaran udara.

Dalam instruksi itu, uji emisi diperketat bagi kendaraan pribadi mulai 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di DKI Jakarta pada 2025. Selain itu pelaporan uji emisi didata pada aplikasi Uji Emisi.

Pemprov DKI juga melakukan integrasi transportasi massal agar memberikan kenyamanan dan kemudahan sehingga masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum.

DKI pun memperbanyak bus listrik untuk transportasi publik yang hingga Juni 2021 sudah mencapai 30 unit dan ditargetkan 100 unit hingga 2022.

Semua pihak diharapkan berperan mendorong lingkungan lebih baik salah satunya dengan menggunakan transportasi publik.

Sektor energi merupakan salah satu bagian dalam mitigasi menurunkan emisi di Jakarta di antaranya efisiensi, perluasan penggunaan energi terbarukan dan penggantian bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Kini, kerja sama pemerintah pusat dan daerah serta antardaerah perlu dimaksimalkan mengingat Jakarta merupakan kota yang terbuka.

Tak hanya itu, solusi bagaimana “mencairkan tabungan” yang dimiliki Jakarta itu bisa terealisasi sehingga langit Jakarta yang biru bisa berkelanjutan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021