Pengelola Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat mewajibkan pemandu wisata yang beraktivitas di kawasan itu memiliki kartu tanda khusus guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah itu.sehingga pemandu maupun wisatawan yang masuk ke destinasi di dalam kawasan konservasi tidak merusak ekosistem
Kepala Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, Safri di Waisai, Sabtu (9/10), mengatakan bahwa seluruh destinasi wisata Raja Ampat berada di kawasan konservasi laut.
Baca juga: LIPI belum rekomendasi penjualan ketam kenari di Raja Ampat
Dia mengatakan bahwa agar keanekaragaman hayati kawasan konservasi Raja Ampat tetap terjaga, BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat akan melindungi semua kawasan termasuk dengan pemberian kartu bagi pemandu wisata.
Menurutnya, pemandu wisata memiliki pengetahuan dasar tentang bagaimana memandu wisatawan. Namun mereka juga harus dibekali dengan pemahaman yang cukup bagaimana beraktivitas di kawasan konservasi laut.
Baca juga: Kabupaten Raja Ampat pertahankan UHC sejak 2018
Karena itu, kata dia, pihaknya akan memberikan pembekalan serta menguji pemahaman pemandu wisata apakah benar-benar memahami aturan serta hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan di kawasan konservasi laut.
Nantinya, menurut dia, pemandu wisata yang benar-benar paham tentang aturan konservasi dan memenuhi syarat untuk melakukan aktivitas di kawasan konservasi diberikan kartu tanda pengenal guna memudahkan pengawasan.
Baca juga: 575 hektare area di cagar alam Waigeo Barat dijadikan hutan produksi
Ke depan pemandu wisata Raja Ampat yang tidak memiliki kartu identitas layak beraktivitas di kawasan konservasi tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan.
"Hal ini yang nantinya diterapkan sehingga pemandu maupun wisatawan yang masuk ke destinasi di dalam kawasan konservasi tidak merusak ekosistem yang ada," ujarnya.
Baca juga: Kali biru Raja Ampat mulai dikunjungi wisatawan domestik
Baca juga: Seluas 1.396 hektar cagar alam Raja Ampat beralih jadi suaka satwa
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021