“Dalam kajian-kajian, tidak terbukti dengan penerapan hukuman mati, pemberantasan narkoba itu akan lebih efektif, apalagi terorisme,” kata Ahmad Taufan dalam konferensi pers bertema “Hukuman Mati Puncak Tertinggi Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan: Hapuskan Demi Keadilan dan Pemulihan Perempuan!” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Senin.
Pihak-pihak yang mendukung penerapan hukuman mati, tutur dia, berargumen bahwa penerapan hukuman mati akan memberikan efek jera sehingga menjadi langkah efektif untuk memberantas tindak pidana tertentu.
Baca juga: Wakil Ketua Komnas HAM: UU Pengadilan HAM perlu direvisi
Akan tetapi, teroris justru mencari kematian. Karena, menurut Ahmad Taufan, kematian merupakan pilihan para teroris ketika menjalankan misi yang telah diamanatkan oleh para dalang di balik tindakan mereka.
“Teroris malah bersyukur ada hukuman mati itu. Karenanya, memberikan hukuman mati kepada teroris itu tidak efektif,” katanya.
Oleh karena itu, Komnas HAM secara aktif mendorong agar hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum Indonesia dengan mulai membatasi jenis kejahatan yang diancam pidana mati.
Baca juga: Komnas HAM berharap kekerasan terhadap warga binaan tidak terulang
Dalam upaya mendorong penghapusan hukuman mati, kata Ahmad, Komnas HAM menghadapi tantangan dari berbagai kalangan, seperti kelompok-kelompok sosial dan kalangan politik yang masih menganggap bahwa hukuman mati itu penting.
“Bagi Komnas HAM, hukuman mati tidak bisa diterima karena memang harus dihapuskan,” kata Ahmad Taufan menegaskan.
Selain itu, ia menekankan bahwa Indonesia harus mengkaji kembali hukum nasional dan praktik-praktik yang ada sehingga dapat menjamin adanya prosedur hukum yang paling hati-hati, serta perlindungan bagi tersangka dengan ancaman pidana mati sesuai Resolusi Umum PBB.
“Lebih jauh, hendaknya Indonesia memberlakukan moratorium bagi pelaksanaan hukuman mati,” ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM: Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata Papua bercirikan teroris
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021