Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan.Dengan demikian, perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya
"Dengan demikian, perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Febrio dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Dari sisi administrasi, menurut dia, UU HPP menutup berbagai celah aturan atau loop holes yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini, terutama berkaitan dengan maraknya bisnis berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.
UU HPP juga akan menguatkan efektifitas fungsi APBN, yang meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, di mana ketiga fungsi itu akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, serta pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.
Ia menambahkan basis dari reformasi perpajakan ideal yang dilakukan melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan.
Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), keadilan dan keberpihakan dalam UU HPP tercermin antara lain pada dukungan penguatan UMKM dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dan tetap mempertahankan diskon PPh sebesar 50 persen.
Sementara itu, keadilan dan keberpihakan pada sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan dengan tetap melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya.
"Masyarakat tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," kata Febrio.
Selanjutnya, kata dia, UU HPP me-refocusing pengecualian (exemption) dan fasilitas PPN agar sistem PPN lebih adil dan tepat sasaran, namun tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha, sehingga basis pajak akan diperluas dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan bagi kesejahteraan umum, dan kepentingan nasional.
UU HPP juga memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha tertentu, jenis barang/jasa tertentu, dan/atau sektor tertentu.
Sebagai bagian dari strategi reformasi administrasi perpajakan, Febrio menyebutkan UU HPP akan mendorong kepatuhan sukarela, dengan memperkuat sistem administrasi pengawasan dan pemungutan perpajakan, dan memberikan kepastian hukum perpajakan. Hal ini dilakukan melalui penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, penyesuaian persyaratan bagi kuasa wajib pajak, serta penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak,
Dengan berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi perpajakan, ia memperkirakan UU HPP memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan.
"Dalam jangka pendek di tahun 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio di kisaran sembilan persen PDB, selanjutnya dalam jangka akan mencapai lebih dari 10 persen PDB paling lambat pada 2025, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan," tutup Febrio.
Baca juga: Pengamat: UU HPP jadi penyempurna reformasi perpajakan
Baca juga: DJP: Program Pengungkapan Sukarela kesempatan WP penuhi kewajiban
Baca juga: DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021