Anggota DPRD DKI Jakarta minta agar operasional panti sosial di Jakarta tetap terjamin di tengah efisiensi anggaran yang diusulkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2021.Kita butuh kepastian dari Dinas Sosial benar-benar yang dilakukan ini aman dan tidak mengganggu fungsi (operasional)
Hal itu terkait dengan usulan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengurangi anggaran operasional sejumlah panti sosial dalam KUPA-PPAS APBD Perubahan 2021, dengan salah satu pertimbangannya adalah guna melakukan penyesuaian pada e-Katalog APBD tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Dinsos DKI: Bansos COVID-19 sudah dihentikan
"Kami minta agar usulan pengurangan anggaran operasional ditinjau ulang. Paling tidak, Dinas Sosial DKI Jakarta perlu terjun ke lapangan untuk memastikan agar pengurangan tersebut tidak berdampak pada kesehatan, kenyamanan, juga keamanan warga panti," kata Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Solikhah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Walaupun, kata Solikhah, Dinas Sosial menyatakan akan tetap mengoptimalkan belanja kegiatan melalui mekanisme tender namun harus ada kepastian keamanan warga panti asuhan tetap terjamin..
Baca juga: Hasil pemadanan data ganda BST, hanya 124 KK jadi tanggung jawab DKI
"Keamanan warga panti harus terjamin. Maka solusi yang harus diberikan selain tender harus ada tinjau lapangan. Apakah pengurangan ini tidak mempengaruhi daripada panti, betul tidak dengan tender ini aman atau tidaknya, walaupun sudah punya MoU ini tentu harus kita perhatikan," ujar Solikhah.
Dalam rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021, Dinsos DKI mengusulkan sejumlah pengurangan anggaran operasional panti sosial yang tersebar di lima wilayah sebesar Rp717,03 juta.
Di antaranya, panti sosial rumpun anak Rp210,34 juta, panti sosial rumpun disabilitas Rp116,39 juta, panti sosial Rp150,77 juta, serta panti sosial Rumpun Gepeng dan lainnya Rp239,51 juta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Idris Ahmad menyebutkan Dinsos DKI sebagai leading sektor wajib menjamin kepastian seluruh pengurangan anggaran kegiatan yang berhubungan dengan panti sosial, termasuk kegiatan-kegiatan yang bersifat belanja langsung.
"Saya ingin memastikan bahwa tidak ada kondisi yang darurat sehingga tidak perlu dianggarkan pada tahun ini, Kita butuh kepastian dari Dinas Sosial benar-benar yang dilakukan ini aman dan tidak mengganggu fungsi (operasional)," ucap Idris.
Baca juga: Dinsos DKI pastikan penyaluran bantuan sembako tepat sasaran
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa pengurangan anggaran ini dilakukan guna menyesuaikan pagu untuk e-Katalog dalam APBD 2022.
Pasalnya, hingga saat ini proses e-Katalog yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing panti sosial belum mendapat persetujuan pengadaan di Badan Pengelola Penyediaan Barang Jasa (BPPBJ).
"Maka kita mencari alternatif dengan tender makan minum warga binaan sosial (WBS) pada 2022. Jadi tidak berpengaruh terhadap signifikan kegiatan WBS di panti," tutur Premi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI 2021 sebesar Rp79,52 triliun.
Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021