• Beranda
  • Berita
  • Pansus Rapereda Desa Adat DPRD Banten minta masukan suku Baduy

Pansus Rapereda Desa Adat DPRD Banten minta masukan suku Baduy

11 Oktober 2021 18:55 WIB
Pansus Rapereda Desa Adat DPRD Banten minta masukan suku Baduy
Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija bersama anggota DPRD Banten Fraksi PPP Neng Siti Julaiha, dan salah satu anggota dari Jaro 7 (lembaga adat Baduy), berfoto bersama usai Rapat Andeprok dengan masyarakat adat Baduy, di Lebak, Senin.. (Mulyana)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten mengunjungi masyarakat adat Suku Baduy untuk mendapatkan masukan dan saran dari semua pihak dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa Adat, di Lebak, Senin.

Anggota Pansus Raperda tentang Pemerintahan Desa Adat DPRD Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Neng Siti Julaiha mengatakan pertemuan untuk mendapatkan aspirasi dari tokoh masyarakat Baduy tersebut dilakukan di rumah Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jaro Saija.

"Kami melakukan rapat andeprok (duduk bersimpuh) di teras beralaskan tikar. Kami ingin mendengar langsung dari Jaro Saija (Kepala Desa Kanekes), sesungguhnya apa yang menguntungkan dengan adanya Perda Pemerintahan Adat Desa bagi masyarakat Suku Baduy. Pasalnya, tanpa atau dengan adanya perda adat pun, adat di Baduy sudah berjalan sejak nenek moyang, dan sampai saat ini mereka terus menjaga amanat leluhur mereka," kata Neng Siti Julaiha saat berkunjung ke masyarakat adat Baduy.

Neng mengatakan Pemerintah Provinsi Banten sedang memfinalisasi Raperda Masyarakat Desa Adat dan sedang dibahas oleh Pansus DPRD Banten. Pemprov Banten proaktif mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pemerintah desa adat sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.

"Pemprov dan DPRD Banten sedang membahas Raperda Masyarakat Desa Adat sehingga untuk membahasnya, kami perlu masukan-masukan dari semua pihak, termasuk masyarakat adat Baduy," kata anggota DPRD Banten fraksi PPP tersebut.

Ia mengatakan, dalam penentuan Kepala Desa tetap berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku di masyarakat adat Baduy, yaitu ditentukan oleh Puun (pimpinan adat Suku Baduy yang memiliki tingkatan paling tinggi dalam struktur masyarakat Suku Baduy) atau kasepuhan mereka yang tinggal di Baduy Dalam. Selain itu, masa jabatan juga diatur oleh Puun.

"Namun Kepala Desa Kanekes tetap mengikuti proses pelantikan sebagai bentuk peresmian keabsahannya," kata Neng yang juga Ketua Demisioner DPC PPP Lebak ini.

Baca juga: Kantor Bahasa Provinsi Banten luncurkan aplikasi Kamus Bahasa Baduy

Baca juga: Puskesmas buka posko pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi warga Baduy

Baca juga: BNPT lakukan silaturahim kebangsaan ke Suku Baduy

Pewarta: Mulyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021