"Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa telah menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK," kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi di Banda Aceh, Senin.
Taufiqulhadi menyatakan, persetujuan tersebut berdasarkan keputusan terbaru Menteri KLHK tahun 2021 yang menggantikan keputusan sebelumnya pada 2020 yang telah habis masa berlakunya.
Baca juga: Basarah ajak mahasiswa USK teladani api perjuangan syuhada bangsa
Baca juga: Rektor USK ajak peneliti perkuat diseminasi penelitian dan inovasi
Baca juga: Puan Maharani sampaikan orasi ilmiah milad ke-60 USK
Dalam putusan tersebut, kata Taufiqulhadi, Menteri KLHK melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.
"Lahan yang dilepaskan itu terletak di Aceh Besar, dengan luas sekitar 1.588 hektare, dan perpanjangan ini berlaku selama satu tahun," ujarnya.
Taufiqulhadi menuturkan, setelah adanya keputusan perpanjangan tersebut maka sudah harus dilakukan penyelesaian berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan antara Gubernur Aceh dan Pimpinan USK.
"Nantinya, jika proses serah terima sudah selesai dilakukan, maka BPN akan segera memberikan status hak terhadap tanah tersebut," demikian Taufiqulhadi.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021