Fakta tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Rusdi menyebutkan Tim Supervisi Mabes Polri melakukan wawancara dalam rangka menggali informasi ke sejumlah pihak, termasuk fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang dimintai keterangan, yakni Puskesmas Malili Luwu Timur dan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar yang melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan penyidikan (visum et repertum -VER) terhadap ketiga anak korban serta Rumah Sakit Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan medis atas permintaan ibu korban.
Rusdi mengatakan tanggal 11 Oktober 2021 hasil interview dengan dokter Puskesmas Malili Luwu Timur bahwa pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Lalu fakta berikutnya, Tim Supervisi meminta hasil VER dari RS Bhayangkara Makassar yang dikeluarkan tanggal 15 November 2021 yang hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. "Yang kedua, perlakuan pada tubuh lain tidak ditemukan," ucap Rusdi.
Baca juga: Pakar sebut kasus SP3 rudapaksa di Luwu Timur ada dua opsi
Baca juga: Polri tegaskan penghentian kasus rudapaksa Luwu Timur sesuai prosedur
Sementara itu, fakta keempat, lanjut dia, tim penyidik dan tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, ibu korban berinisial RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.
Informasi tersebut didalami oleh Tim Supervisi dan Asistensi Bareskrim Polri melakukan wawancara dengan dr Imelda, spesialis anak dari RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan kepada korban.
"Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri," ungkap dia.
Tidak hanya itu, lanjut Rusdi, hasil interview tersebut dokter menyarankan kepada orang tua korban dan juga tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. "Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujar Rusdi.
Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan sesuai saran dokter yang dijadwalkan hari ini tanggal 12 Oktober 2021, pemeriksaan tersebut dibatalkan.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Rusdi, tentunya dengan pendampingan oleh ibu korban, dan juga pengacara korban dari LBH Makassar. Dan disepakati juga pemeriksaan dilakukan di RS Sorowako.
"Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban," kata Rusdi menekankan.
Baca juga: Kompolnas: Masyarakat perlu dukung Polri selesaikan kasus Luwu Timur
Tetapi, lanjut Rusdi, kesepakatan pemeriksaan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacara dengan alasan anaknya takut trauma.
"Untuk sementara ini beberapa fakta yang ditemukan tim supervisi dan asistensi dari Mabes Polri untuk kasus Luwu Timur. Tentunya ini masih proses, kita liat nanti perkembangan dari penanganan kasus di Luwu Timur," demikian Rusdi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021