• Beranda
  • Berita
  • Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang minyak ilegal

Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang minyak ilegal

13 Oktober 2021 16:32 WIB
Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang minyak ilegal
Foto udara kondisi sumur minyak ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (27/4/2021). Penambangan minyak ilegal di kawasan tersebut sangat meresahkan dan semakin bertambah dalam kurun dua tahun terakhir. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Sudah sejak dulu kewenangan pengawasan maupun pengelolaan berada di Kementerian ESDM

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti peristiwa yang berkaitan dengan aktivitas penambangan minyak dan gas (migas) secara ilegal.

Sebagaimana halnya peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan Hendriansyah di Palembang, Rabu mengatakan semua kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut mulai dari pengawasan, pengelolaan ataupun penindakan berada di Kementerian ESDM.

"Sudah sejak dulu kewenangan pengawasan maupun pengelolaan berada di Kementerian ESDM," kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi menjadi kurang responsif menindaklanjuti peristiwa ini karena harus berkoordinasi dulu dengan pihak kementerian.

“Jadi kalau ada kejadian seperti ini (sumur meledak), kami langsung harus segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Pemerintah pun terus mencarikan solusi supaya peristiwa dari aktivitas tambang ilegal ini tak berulang lagi. Salah satunya seperti yang saat ini sedang berlangsung yakni pembahasan bersama mendetail menghadirkan semua unsur forkopimda yang difasilitasi Kementerian ESDM.

"Mudah-mudahan melahirkan win-win solusi supaya peristiwa ini bisa segera ditanggulangi,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan solusi yang ditawarkan untuk menanggulangi dampak minor dari aktifitas penambangan minyak ilegal itu ialah dengan dilegalisasi.

Dalam hal tinggal menunggu proses realisasi pendelegasian regulasi atas Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Lalu setelah pendelegasian tersebut terealisasi maka Pertamina yang memiliki otoritas dipandang juga perlu untuk meningkatkan harga beli hasil pertambangan rakyat tersebut.

Sebab menurutnya, penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga beli hasil pertambangan yang menjanjikan oleh penadah di luar dari Pertamina.

“Sudah saya ingatkan terus penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga yang menjanjikan di sana, siapa itu ialah yang nonPertamina. Sehingga setelah nanti bila perizinannya terbit, saya harap harga beli Pertamina itu dapat ditingkatkan,” tandasnya.

Baca juga: Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin Sumsel meledak hebat
Baca juga: Rusaknya sumber air bersih karena penambangan minyak ilegal
Baca juga: Polda Sumsel maksimalkan penertiban 'illegal drilling' Musi Banyuasin

 

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021