• Beranda
  • Berita
  • AAJI minta nasabah pahami opsi produk sebelum pilih asuransi jiwa

AAJI minta nasabah pahami opsi produk sebelum pilih asuransi jiwa

13 Oktober 2021 17:03 WIB
AAJI minta nasabah pahami opsi produk sebelum pilih asuransi jiwa
Minat masyarakat pada asuransi jiwa cenderung meningkat dan data AAJI menunjukkan peningkatan pendapatan asuransi jiwa dari kuartal III 2020 ke kuartal IV 2020 sebesar 82 persen. ANTARA/HO-Manulife.

Untuk menghindari kesalahpahaman, pastikan nasabah membaca dan memahami produk serta manfaat yang didapatkan dari asuransi jiwa, termasuk persyaratan dan proses klaim

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu meminta nasabah untuk memahami opsi produk sebelum memilih asuransi jiwa secara tepat.

"Untuk menghindari kesalahpahaman, pastikan nasabah membaca dan memahami produk serta manfaat yang didapatkan dari asuransi jiwa, termasuk persyaratan dan proses klaim," kata Togar kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Ia turut mengatakan produk yang akan dipilih harus disesuaikan pula dengan kebutuhan, apabila produk asuransi menawarkan nilai investasi, pahamilah selalu bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko.

Beberapa produk asuransi juga harus dibandingkan sebelum membuat keputusan, perbandingan bisa dilihat antara lain melalui ketentuan polis, jumlah pertanggungan, risiko, dan imbal hasil yang ditawarkan.

Agar terhindar dari masalah di kemudian hari, Togar mengingatkan calon pemegang polis juga harus benar-benar memanfaatkan secara maksimal free look period, yaitu waktu di mana calon pemegang polis bisa membaca dan memahami lebih jauh syarat dan ketentuan dalam polis tersebut.

"Jika calon pemegang polisi setuju dengan syarat dan ketentuan ini, maka mereka bisa menandatangani polis, termasuk dalam hal ini bagian dari polis yang berkaitan dengan nama pemegang polis, tertanggung, dan ahli waris," ucap dia.

Di sisi lain, ia menuturkan calon pemegang polis juga harus memperhatikan syarat pengajuan klaim yang tercantum dalam polis, karena pengajuan klaim bisa ditolak apabila tidak sesuai dengan persyaratan polis.

Dengan demikian, nasabah harus mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang tercantum pada polis, misalnya ketentuan masa tunggu karena akan ada klaim yang belum dapat dibayarkan.

Kemudian, Togar menjelaskan pengajuan bisa ditolak jika klaim di luar cakupan perlindungan karena dalam polis terdapat cakupan perlindungan yang ditanggung perusahaan asuransi jiwa, seperti meninggal dunia bunuh diri, yang biasanya tidak termasuk dalam cakupan perlindungan sehingga klaim tidak akan dibayarkan.

Klaim nasabah juga bisa ditolak apabila dokumen pengajuan tidak lengkap, sehingga harus diperhatikan syarat dan ketentuannya karena masing-masing perusahaan asuransi jiwa kini sudah memberikan kemudahan klaim dengan melampirkan keterangan dan formulir yang diperlukan di laman resmi perusahaan.

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa pengajuan klaim bisa ditolak jika terdapat informasi penting yang disembunyikan atau tidak diinformasikan apa adanya, seperti riwayat sakit

"Hal ini akan mempengaruhi proses klaim jika ditemukan informasi data yang berbeda," tutup Togar.

Baca juga: Cigna: Masyarakat makin selektif pilih produk asuransi kesehatan
Baca juga: Pengamat: Keuangan asuransi penting diperhatikan sebelum membeli polis
Baca juga: Kiat kelola keuangan untuk biaya medis tak terduga

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021