• Beranda
  • Berita
  • Status darurat COVID-19 Prancis akan diperpanjang sampai 31 Juli 2022

Status darurat COVID-19 Prancis akan diperpanjang sampai 31 Juli 2022

14 Oktober 2021 06:46 WIB
Status darurat COVID-19 Prancis akan diperpanjang sampai 31 Juli 2022
Seorang pria membawa salib ketika orang-orang menghadiri demonstrasi menentang pembatasan Prancis, termasuk wajib izin kesehatan , untuk memerangi wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Perancis, Sabtu (4/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Gonzalo Fuentes/AWW/sa. (REUTERS/GONZALO FUENTES)

Kami mesti terus waspada sampai musim panas mendatang

Pemerintah Prancis akan meminta anggota parlemen supaya memperpanjang status darurat pandemi COVID-19 sampai 31 Juli 2022 untuk mengatasi krisis virus corona yang terus terjadi, demikian juru bicara Gabriel Attal, Rabu (13/10).

Perpanjangan status darurat mengisyaratkan bahwa pemerintah masih akan memiliki wewenang untuk memperpanjang atau memberlakukan kembali langkah-langkah pembatasan seperti penggunaan pas kesehatan untuk dapat mengakses sejumlah tempat misalnya restoran, bar dan bioskop.

Status darurat COVID-19 dan persyaratan pas kesehatan akan berakhir pada 15 November.

"Tidak ada risiko berarti dari kemunculan kembali epidemi," kata Attal kepada awak media usai rapat kabinet.

"Kami mesti terus waspada sampai musim panas mendatang."

Sumber: Reuters

Baca juga: Siswa SD di Prancis tak lagi wajib pakai masker
Baca juga: Indonesia terima donasi 1,2 juta vaksin AstraZeneca dari Prancis

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021