Banyak sekali "e-commerce" dalam praktiknya belum menyediakan keterangan layanan informasi halal
Indonesia Halal Watch (IHW) meminta para pelaku usaha "e-commerce" untuk menyajikan informasi atau keterangan halal pada layanan produk yang ditawarkan pada masyarakat.
“Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, khususnya layanan informasi halal. Banyak sekali e-commerce dalam praktiknya belum menyediakan keterangan layanan informasi halal,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam webinar "Kewajiban Menyajikan Layanan Informasi Halal Bagi E-commerce Demi Terwujudnya Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen" yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Menurut dia hingga saat ini, pihak e-commerce masih belum memahami pentingnya kehalalan sebuah produk atau jasa yang ditawarkan dan masih memiliki kekurangan terkait dalam menyajikan layanan informasi produk halal kepada masyarakat.
Ia mengatakan, sebuah produk dapat dikatakan halal bukan hanya setelah produk itu selesai diproduksi. Tetapi, dapat terjamin kehalalannya mulai dari saat menjadi bahan mentah, proses pengolahan bahan, proses distribusi hingga sampai ke tangan konsumen.
Namun, kata dia, meskipun produk yang ditawarkan adalah produk halal, penjual sering tidak memasukkan keterangan tersebut saat mengunggah produk yang ditawarkan dalam sebuah platform digital, sehingga tidak jarang dijumpai konsumen merasa kecewa dengan produk yang diterima.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), juga seringkali tidak menampilkan secara lengkap sertifikat kehalalan produk tersebut.
Ia menjelaskan, apabila informasi yang ditampilkan dan pemahaman e-commerce mengenai produk halal itu tidak dipahami dan diberikan secara lengkap, akan berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan konsumsi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kemudian seringkali, muncul self-delclair. Menampilkan sertifikasi halalnya sendiri, logonya juga bukan dari MUI. Tentu ini tidak memberikan kenyamanan dari konsumen dan e-commerce,” kata dia menjelaskan kekurangan lain yang masih terjadi.
Baca juga: IHW : 11 produk makanan impor tak berlabel halal
Baca juga: IHW surati Presiden soal potensi serbuan produk halal Malaysia
Untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Ikhsan meminta agar pihak e-commerce dapat membuat direktori halal dalam kategori produk, agar konsumsi barang di masyarakat dapat lebih terjamin, termasuk direktori untuk produk yang tidak halal.
Menurut dia, pihak penjual harus betul-betul memperhatikan format dan pelayanan yang lengkap melalui kategori itu, supaya masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk. Khususnya pada warga Indonesia yang memiliki beragam agama dan budaya untuk memberikan perlindungan kenyamanan mengkonsumsi produk yang ditawarkan.
“Kami minta semua jasa perdagangan layanan e-commerce itu merubah form yang tersaji selama ini. Yang belum mencantumkan pilihan halal, segera dilaksanakan karena itu adalah kewajiban, mandatori dari UU untuk kebaikan kita semua,” katanya Ikhsan Abdullah.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan pihak e-commerce memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan halal tersebut pada konsumen.
“Merujuk pada regulasi dari sisi regulatifnya, itu informasi yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha,” kata Mastuki.
Menurut dia tidak ada perbedaan saat produk yang ditawarkan kini melalui pasar digital dengan menawarkan produk di pasar tradisional atau modern seperti sebelum pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan karena dalam perdagangan e-commerce termasuk pada kegiatan pembelian, penjualan, pemasaran menawarkan barang dan jasa seperti makanan, minuman dan kosmetik yang telah disebutkan dalam undang-undang, maka pihak penjual harus memberikan perlindungan pada konsumen.
“Jadi jawaban singkatnya adalah e-commerce wajib memberikan informasi yang setepat-tepatnya pada konsumen,” demikian Mastuki.
Baca juga: IHW sambut baik perubahan masa berlaku sertifikasi halal
Baca juga: Halal Watch: UU Cipta Kerja berpotensi lemahkan MUI dan Kemenag
Baca juga: IHW soroti belum adanya auditor halal
Baca juga: Halal Watch usul industri halal miliki badan setara kementerian
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021