"Sampai hari ini belum ada satupun auditor halal yang dihasilkan BPJPH," kata Ikhsan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
Dia mempertanyakan kinerja BPJPH karena tenggat waktu wajib sertifikasi halal semua produk sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal adalah 17 Oktober 2019 dan auditor halal adalah sumber daya manusia yang akan mengisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lembaga yang memeriksa kandungan produk yang disertifikasi.
Tanpa adanya auditor halal, LPH tidak akan bisa berdiri untuk memeriksa kandungan produk yang disertifikasi.
Ikhsan juga mengemukakan bahwa hingga saat ini juga belum jelas akan seperti apa bentuk LPH, apakah berbentuk badan hukum atau tidak, dan bagaimana kerja samanya dengan lembaga keagamaan.
"Eksistensi LPH harus mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia. Sejauh ini belum ada satupun LPH yang terakreditasi," kata dia.
Ia mengusulkan upaya terobosan, salah satunya dengan membentuk badan setingkat kementerian yang berada di bawah presiden langsung untuk mengurusi jaminan produk halal.
Dengan begitu, kata dia, badan akan bisa mengeksekusi kebijakan yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri halal di dalam negeri.
Ikhsan mengatakan, pelaksanaan sistem jaminan produk halal dan kinerja BPJPH akan selalu bersinggungan dengan banyak lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Maka tidak mungkin urusan sebesar itu hanya dikelola oleh badan di bawah Kementeian Agama. Maka sudah selayaknya Indonesia memiliki badan khusus halal yang berada langsung di bawah presiden," kata dia.
Baca juga:
Halal Watch usul industri halal miliki badan setara kementerian
BPJPH: produk non halal wajib cantumkan keterangan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019