Kementerian Luar Negeri Palestina melalui pernyataan mengatakan bahwa resolusi, mengenai Palestina yang diduduki serta lembaga kebudayaan dan pendidikan, dengan suara bulat disetujui oleh para anggota dewan eksekutif UNESCO.
Kementerian menggarisbawahi bahwa resolusi itu menegaskan status Yerusalem Timur sebagai kota pendudukan dan menyeru Israel agar segera menghentikan tindakan ilegal mereka di kota suci Yerusalem.
Menyambut resolusi tersebut, kementerian meminta komunitas internasional dan UNESCO untuk menekan Israel agar menghentikan aksi ilegal dan upaya mereka untuk merusak secara sengaja warisan kebudayaan milik Palestina.
Kemlu Palestina juga mendesak dunia agar mengambil langkah nyata untuk memastikan implementasi resolusi UNESCO mengenai Palestina yang diduduki dan lembaga pendidikan serta kebudayaan di wilayah pendudukan Arab dan yang terkait dengan Al-Haram Al-Sharif, Kota Tua Yerusalem, Masjid Ibrahim, dan kota tua Hebron.
Kemlu juga meminta masyarakat internasional untuk menuntut Israel agar menghentikan penggalian ilegal di Yerusalem.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Turki kecam putusan Israel soal ibadah Yahudi di Al Aqsa
Baca juga: Palestina sambut resolusi UNESCO soal perlindungan warisan miliknya
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021