"Kita sedang bicara dengan Saudi, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan, agar jangan sampai vaksin itu keluar dari koridor kesehatan, apalagi politik," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis.
Budi menganggap selama vaksin COVID-19, merek apapun telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemberian merek apapun boleh digunakan sebagai booster.
Namun, kendalanya vaksin COVID-19 di Indonesia masih kurang sekali, dan cakupannya belum meluas mencapai 208 juta orang, kata Budi.
Baca juga: DPD RI minta Kemenkes atur kemudahan vaksin bagi jamaah umrah
Baca juga: Perpuhi sebut aturan terkait vaksin masih jadi kendala umrah
Diakui Budi, vaksin booster secara klinis memberikan perlindungan tubuh lebih tinggi dari COVID-19
"Kalau kita berikan vaksin ketiga dengan jumlah terbatas, padahal 100 orang Indonesia lainnya belum divaksinasi, secara etis, kok, gitu, ya, kan?" ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jamaah asal Indonesia.
"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia. Namun, calon jamaah harus sudah divaksinasi dan memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.
Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Nadia menuturkan terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.*
Baca juga: Indonesia minta Saudi tinjau kebijakan vaksin dan umrah
Baca juga: Dirjen PHU Kemenag sebut 60 persen jamaah calon umrah belum vaksin
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021