"DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," kata Anies di Jakarta, Jumat.
Untuk mengakomodasi rencana itu, ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2021 tentang RPRKD.
Gubernur Anies menambahkan, RPRKD ini merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian "National Determined Contribution" (NDC) Indonesia.
RPRKD ini juga sesuai dengan Perjanjian Paris yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.
Jakarta, kata dia, melakukan inovasi yang menyeluruh dengan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang, mengingat selama ini aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan.
Baca juga: DKI targetkan penurunan emisi GRK 35 juta ton pada 2030
Baca juga: Pemprov DKI sertifikasi teknisi uji emisi kendaraan
Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi ini.
"Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim," katanya.
Anies menargetkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030 serta nol emisi pada tahun 2050.
Jakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.
Dia menjelaskan RPRKD adalah peraturan
tingkat daerah yang komprehensif, memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.
"Untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum," kata Anies.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021