"Penanganan perubahan iklim merupakan upaya kolektif kita bersama bukan semata melalui proses negosiasi di antara negara-negara maju dan berkembang di tingkat internasional," kata Dirjen PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi dalam diskusi virtual Festival Iklim 2021 yang dipantau dari Jakarta pada Jumat.
Laksmi menegaskan bahwa unsur paling penting dari penanganan itu adalah bagaimana menerjemahkan perjanjian kerja sama internasional untuk perubahan iklim menjadi aksi nyata di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan bahkan sampai ke tingkat tapak.
Baca juga: Peluncuran Peta Mangrove Nasional diharapkan percepat rehabilitasi
Upaya kolektif itu harus melibatkan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, dunia usaha, organisasi non-pemerintah dan masyarakat luas.
Dia mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam mitigasi perubahan iklim dapat mengambil peran, memperkuat komitmen dan berkontribusi dalam berbagai upaya yang tengah dilakukan.
Laksmi menjelaskan bahwa komitmen Indonesia terkait pengendalian perubahan iklim telah tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri 41 persen dengan dukungan internasional.
Indonesia juga sudah menetapkan Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 menuju netralitas karbon atau net zero emission, yang bersama pembaruan NDC telah diserahkan jelang Konferensi Iklim PBB ke-26 (COP26) di Inggris pada November 2021.
"Semoga upaya-upaya kita bisa membawa Indonesia lebih tangguh, lebih tumbuh," tegasnya.
Baca juga: Dirjen KLHK: Indonesia targetkan dekarbonisasi 29 persen
Baca juga: Perlu sinergi implementasikan turunan UUCK danai pengendalian iklim
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021