• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19 berencana limpahkan kasus Rachel Vennya ke polisi

Satgas COVID-19 berencana limpahkan kasus Rachel Vennya ke polisi

15 Oktober 2021 13:31 WIB
Satgas COVID-19 berencana limpahkan kasus Rachel Vennya ke polisi
Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 berencana melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet kepada Kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Kamis.

Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," ujar Herwin

Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Imbas selebrgam, Kodam Jaya evaluasi seluruh tempat karantina COVID-19
Baca juga: Kodam Jaya nonaktifkan oknum anggota TNI bantu Rachel Vennya


Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkapkan  sedang mempelajari kasus tersebut karena kewenangannya masih berada di bawah komando Kodam Jaya.

"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas COVID-19 atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kita kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus mengatakan saat ini pihak Kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut.

"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021