Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali bersama satgas gabungan TNI-Polri akan mengawal pengawasan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata, mulai dari keluar bandara hingga sampai di hotel yang dijadikan tempat menginap sementara selama masa karantina.Kami bersama satgas gabungan wajib melakukan pengawasan, bahkan saat wisman menjalani karantina di hotel
"Kami bersama satgas gabungan wajib melakukan pengawasan, bahkan saat wisman menjalani karantina di hotel," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Jumat.
Hingga saat ini, ujar Rentin, ada 55 hotel yang digunakan sebagai tempat karantina sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau wisman yang berkunjung ke Bali, seiring dengan dibukanya pintu penerbangan internasional ke Pulau Dewata mulai 14 Oktober 2021.
Baca juga: Penerbangan dibuka, Wagub Bali: Waspadai mutasi varian baru COVID-19
"Hotel tersebut tersebar di kawasan Nusa Dua (23 hotel), Sanur (9 hotel), Ubud (13 hotel), dan Kuta (10 hotel)," ucap pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.
Sebelumnya ada 35 hotel di Bali yang telah dipilih berdasarkan hasil verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar untuk dijadikan sebagai penginapan sementara atau karantina bagi wisman yang baru tiba di Pulau Dewata.
"Namun, kini sudah bertambah menjadi 55 hotel dengan kapasitas 11.394 kamar. Verifikasi terus dilakukan KKP dan jumlah hotel karantina tentu akan bertambah terus untuk memenuhi angka ideal," ujar Rentin.
Baca juga: Satgas Bali: 92 pasien sembuh dari COVID-19
Rentin mengatakan kapasitas kamar hotel yang perlu disiapkan yakni lima kali dari jumlah kedatangan PPLN atau wisman tiap hari.
"Berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan, jika hotel yang dijadikan tempat karantina itu memiliki gedung berbeda dan alur penerimaan terpisah, tetap diperbolehkan menerima tamu selain wisman yang menjalani karantina selama lima hari," ucapnya.
Intinya, kata Rentin, jangan sampai ada interaksi antara wisatawan domestik yang menginap di hotel itu dengan PPLN atau wisman yang menjalani karantina. "Jangan ada interaksi dengan sekat yang jelas dan terpisah," ujarnya.
Baca juga: Satgas COVID-19 razia sertifikat vaksin di PPN Jembrana-Bali
Pemerintah telah memutuskan ada 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Baca juga: Presiden apresiasi kasus aktif COVID-19 di Bali turun hingga 95 persen
Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi
Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari.
Baca juga: Mendikbudristek dorong sekolah di Bali lakukan PTM terbatas
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021