"Kami mendukung upaya itu (pemberantasan jasa keuangan dalam jaringan ilegal). Supaya tidak ada korban dan masyarakat kita tidak resah," kata dia, di Sleman, Sabtu.
Baca juga: Kominfo akan lakukan moratorium izin pinjol
Hal itu disampaikan Kustini setelah penggrebekan kantor operator pinjaman dalam jaringan alias online di Kabupaten Sleman oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Dari hasil penggerebekan itu ditemukan fakta kantor operator mengoperasikan 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya berharap masyarakat lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan pinjaman. Jangan gampang tergiur karena syarat yang mudah tetapi masih abu-abu," katanya.
Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol
Ia mengatakan, pinjaman dalam jaringan ilegal saat ini dimanfaatkan pihak-pihak jahat sebagai modus penipuan. Maraknya kasus penipuan di tengah krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 menjadi perhatian bersama.
"Yang pasti saya dapat informasi kalau bunganya itu mencekik dan bisa berpotensi penyalahgunaan data-data privasi yang seharusnya kita simpan, tapi malah disebar," katanya.
Baca juga: Kisah mereka yang terjebak pinjaman online ilegal
Ia mengatakan, selain berpotensi menyalahgunakan data, pihak pinjaman dalam jaringan ilegal juga tak segan menggunakan cara-cara teror pada peminjam yang kedapatan telat membayar. Ada pemakai jasa perusahaan ilegal ini yang sampai bunuh diri karena teror itu.
"Kami mengingatkan pada masyarakat Sleman agar lebih hati-hati utamanya dalam hal meminjam uang. Bisa pinjam di bank, koperasi atau saudara. Insyallah lebih aman dan jelas. Jangan ambil risiko di luar itu," katanya.
Baca juga: Polri: Penyelidikan kasus pinjol punya karakter berbeda
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021