• Beranda
  • Berita
  • Harimau sumatera ditemukan mati terjerat di Bengkalis

Harimau sumatera ditemukan mati terjerat di Bengkalis

17 Oktober 2021 16:55 WIB
Harimau sumatera ditemukan mati terjerat di Bengkalis
Kondisi harimau sumatera yang mati terjerat di kebun warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. ANTARA/HO-BBKSDA Riau

sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi

Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati oleh masyarakat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan kondisi kaki kiri depan terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Fifin Arfiana Jogasara di Pekanbaru, Minggu, mengatakan penemuan itu berawal dari informasi masyarakat yang merupakan tukang kebun yang bersebelahan dengan harimau sumatera yang mati terjerat.

"Yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal," kata Fifin.

Baca juga: BBKSDA Riau relokasi harimau sumatra dari Teluk Lanus ke Pekanbaru
Baca juga: Tiga harimau sumatra ditemukan mati di Aceh Selatan


Selanjutnya, tim mengamankan lokasi ditemukannya satu ekor bangkai harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga. Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.

Lokasi berjarak tegak lurus sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. "Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," ujarnya.

Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," sebutnya.

Baca juga: Harimau sumatra masuk perkebunan warga di Aceh
Baca juga: BKSDA lepas liarkan harimau sumatra ke Taman Nasional Gunung Leuser
Baca juga: Riau butuh satgas penanganan konflik harimau sumatra dengan manusia

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021