"Hidup adalah sebuah hak asasi yang hakiki, fundamental, dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Namun, nyatanya masih ada kontradiksi antara mandat konstitusi dengan sistem hukum di tingkat nasional," katanya pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan di Jakarta, Senin.
Merujuk data Kementerian Luar Negeri pada 2021 terdapat 201 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, sebanyak 40 di antaranya merupakan perempuan.
Mereka terjerat dengan berbagai kasus, yakni 64 persen sindikat narkotika internasional dan 33 persen karena kasus pembunuhan demi melindungi diri dari pemerkosaan.
Baca juga: Komnas Perempuan: Hukuman mati merupakan puncak kekerasan perempuan
Malaysia dan Arab Saudi merupakan dua negara dengan kasus pekerja migran berhadapan dengan hukuman mati tertinggi.
Hingga saat ini, katanya, hukuman mati masih diberlakukan untuk sejumlah tindak pidana maupun pemberatan atas pidana tertentu. Akan tetapi, tak jarang perempuan yang berurusan dengan pidana mati pada awalnya merupakan korban kekerasan.
"Jika kita lihat, sering kali perempuan yang menjadi terpidana hukuman mati merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga," kata Andy Yentriyani.
Ia menjadi terpidana hukuman mati dikarenakan melakukan pembelaan diri akibat kekerasan yang dialami baik fisik maupun psikis.
Selain itu, banyak kaum perempuan yang menjadi terpidana mati di mana awalnya mereka merupakan korban perdagangan orang dengan tujuan utama penjualan narkotika.
Baca juga: Pemerintah diminta hadirkan penanganan terpadu kasus perkosaan
Tidak hanya itu, kata dia, kuatnya pengaruh patriarki di masyarakat membuat kaum perempuan sering ketergantungan kepada laki-laki. Baik secara ekonomi maupun psikis.
Akibatnya, mereka sering kali diberdayakan untuk hal-hal jahat dan kriminal, misalnya sebagai kurir narkoba dan pada akhirnya terjerat hukuman mati.
Lebih buruk lagi, berdasarkan temuan Komnas Perempuan, kaum perempuan yang terjerat atau dikenai hukuman mati seakan-akan dibuang dari keluarga mereka sendiri.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pencabutan laporan jadi hambatan terbesar UU PKDRT
"Jadi seolah-olah mereka dihilangkan dari keluarganya akibat stigma yang melekat," ujarnya.
Oleh karena itu, berdasarkan kajian Komnas Perempuan, hukuman mati bagi kaum perempuan merupakan puncak kekerasan dan diskriminasi berbasis gender terhadap kaum hawa.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021