• Beranda
  • Berita
  • Kemenag siapkan langkah strategi penyelenggaraan haji dan umroh

Kemenag siapkan langkah strategi penyelenggaraan haji dan umroh

18 Oktober 2021 17:11 WIB
Kemenag siapkan langkah strategi penyelenggaraan haji dan umroh
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (tengah) saat hadir dalam media gathering Sosialisasi Persiapan Haji 1443 Hijriah/2022 dan Umroh 1443 H/2021 di Jakarta, Senin (18/10/2021). (FOTO ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Kita harus mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi, agar orang-orang yang nanti berangkat umroh itu orangnya pasti dan datanya bisa dikoreksi

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun serangkaian langkah strategi untuk diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan perjalanan jamaah ibadah haji dan umroh.

“Kita harus mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi, agar orang-orang yang nanti berangkat umroh itu orangnya pasti dan datanya bisa dikoreksi,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam media gathering yang diikuti di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, langkah pertama yang diambil pihaknya yakni melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)  terkait dengan upaya negosiasi diizinkannya jamaah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh.

Koordinasi itu dilakukan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dengan Direktur Timur Tengah Kemenlu.

Menurut dia pihaknya juga telah melakukan koordinasi bersama Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta dan telah dilakukan sebanyak tiga kali untuk mendiskusikan persiapan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh 1443 Hijriah.

“Kami juga meminta konsul haji dan umroh KJRI Jeddah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan umroh,” katanya.

Dalam pertemuan terakhir, kata dia, Duta Besar Arab Saudi menyampaikan pembukaan umroh untuk jamaah Indonesia akan segera dibuka dan menjadikan jamaah dari Indonesia sebagai prioritas dalam keberangkatan perjalanan ibadaah umroh.

Selain melakukan koordinasi dengan Arab Saudi, kata dia, koordinasi juga telah dilakukan bersama Kementerian Kesehatan (kemenkes) terkait perkembangan vaksinasi bagi jamaah umroh kemungkinan peruntukan vaksin booster dan pembukaan akses data sertifikat vaksin COVID-19.

“Terkait dengan permasalahan vaksin booster, saat ini Kemenkes sedang melakukan negosiasi intensif dengan Kemenkes Arab Saudi agar vaksin Sinovac dapat diterima tanpa menggunakan vaksin booster,”katanya.

Langkah ketiga yang dilakukan adalah membentuk tim manajemen krisis haji dan umroh 1443 H yang terdiri atas perwakilan Kemenag, Kemenkes, Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Pada langkah keempat, Kemenag telah mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk memberikan informasi terkini soal data jamaah umroh yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat.

Laporan data tersebut juga termasuk data jamaah yang melakukan pembatalan atau penarikan dana perjalanan ibadah umroh pada masing-masing PPIU.

Kelima, melakukan integrasi aplikasi pada sistem informasi dan data penyelenggaraan umroh yang terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umroh dan Haji (Siskopatuh).

Hal tersebut dilakukan karena aplikasi itu tidak merekam data vaksinasi COVID-19 milik jamaah. Padahal, data sertifikat vaksin termasuk syarat yang diberlakukan Arab Saudi untuk menunaikan ibadah tersebut.

“Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, lalu dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan,” kata dia menjelaskan sertifikat vaksin hanya terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, Kemenag turut membuat skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada saat pandemi COVID-19 yang disusun mulai dari persyarakat jamaah umroh untuk mengikuti ketentuan dari pihak Arab Saudi hingga perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umroh yang mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.

Terakhir, disebutkan review dan revisi regulasi akan dilakukan dengan didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi COVID-19 yang akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi COVID-19.

“Kami bersama asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi COVID-19. Menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini,” demikian Hilman Latief ​​​​​.

Baca juga: DPP Ampuh apresiasi Kemenlu lakukan diplomasi umroh dengan Arab Saudi

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta Kemenag pastikan jamaah Indonesia bisa umrah

Baca juga: Menteri Agama akan ke Arab Saudi bahas kepastian haji 2022

Baca juga: Kemkes: Pemerintah bahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021