• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Papua apresiasi penghargaan bagi 18 pemda peraih opini WTP

Gubernur Papua apresiasi penghargaan bagi 18 pemda peraih opini WTP

18 Oktober 2021 17:47 WIB
Gubernur Papua apresiasi penghargaan bagi 18 pemda peraih opini WTP
Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) didampingi Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus (kanan) (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua Lukas Enembe mengapresiasi piagam dan plakat penghargaan bagi 18 pemerintah daerah kabupaten atau kota di wilayahnya yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bahkan sampai beberapa kali berturut-turut.

"Penghargaan yang diterima oleh 18 pemerintah daerah di Papua ini merupakan buah dari kerja keras untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta tata kelola pemerintahan," katanya di Jayapura, Senin.

Menurut Lukas, penghargaan ini tentunya menjadi pemacu serta pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus mengedepankan kepentingan publik.

"Hal ini melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta inovasi berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: Capaian WTP diharapkan berkolerasi dengan kesejahteraan rakyat Papua

Baca juga: Biak diminta benahi pengelolaan laporan keuangan sekolah


Senada dengan Lukas Enembe, Sekda Kabupaten Yalimo Isak Yando usai menerima penghargaan tersebut mengatakan pihaknya telah memperoleh opini WTP dari BPK sebanyak tiga kali berturut-turut.

"Kami optimistis, ke depan bisa mengikuti jejak pemda lain yang telah lima kali berturut-turut mendapat opini WTP," katanya.

Sebelumnya, pada 2020, di Provinsi Papua, terdapat 18 dari 30 pemda (60 persen) yang memperoleh opini WTP, di mana opini ini menunjukkan kualitas terbaik tingkat kewajaran Laporan Keuangan (LK).

Sebanyak 18 pemda tersebut adalah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Asmat, Jayawijaya, Merauke, Mimika, Kepulauan Yapen, Yalimo, Nabire, Keerom, Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Supiori, Paniai, dan Biak Numfor.*

Baca juga: BPK: 60 persen aset pemerintah Kabupaten Manokwari bermasalah

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021