"Selaku Wali Kota Jayapura, kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang hari libur resmi dan cuti bersama di Bulan Oktober berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya di Jayapura, Selasa.
Ia mengatkaan surat edaran sudah dikeluarkan sejak Senin (18/10) sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk libur dan tidak masuk kantor pada hari ini.
Dia mengatakan dengan adanya surat edaran maka tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak bekerja karena hari liburnya dipindahkan keesokan harinya.
ASN tetap beraktivitas seperti biasa walaupun di kalender tertulis tanggal merah guna memperingati Maulid Nabi dan liburnya dipindahkan ke Rabu (20/10),
Kegiatan belajar mengajar serta pelayanan publik lainnya tetap berlangsung normal.
"Saat ini para pelajar dari tingkat Sekolah dasar (SD) hingga SLTP sudah melakukan tatap muka namun belum 100 persen, sehingga para pelajar hanya ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan," kata dia.
Baca juga: Ketua Umum PBNU ajak santri gemar bershalawat untuk Nabi Muhammad
Baca juga: Wakil Ketua MPR ajak umat Islam teladani perilaku Nabi Muhammad
Baca juga: Wapres: Pergeseran libur Maulid Nabi mengantisipasi lonjakan COVID-19
Pewarta: Evarukdijati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021