Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta solusi bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat.Terpenting agar tenaga kerja tidak menganggur tapi juga tidak ada pelanggaran
Herman Deru dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sumur Minyak Illegal di Palembang, Selasa, mengatakan penyelesaian illegal drilling yang belakangan marak harus dilakukan dengan tidak menimbulkan persoalan baru, berupa munculnya pengangguran.
Penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan.
“Terpenting agar tenaga kerja tidak menganggur tapi juga tidak ada pelanggaran,” kata Herman Deru.
Setidaknya terdapat 700 unit sumur minyak ilegal yang tersebar di Musi Banyuasin. Jika setiap sumur memiliki 10 orang pekerja, maka terdapat sekitar 7.000 orang tenaga kerja yang terimbas.
Oleh karena itu, Pemprov Sumsel bersama Kementerian ESDM, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel dan instansi terkait tengah mengupayakan agar permasalahan illegal drilling di Sumsel dapat ditangani dengan baik.
Apalagi sumur minyak tersebut sebenarnya sudah ada sejak zaman Belanda, yang artinya melibatkan masyarakat dalam mengusahakannya.
Lalu setelah era kemerdekaan kembali ke negara dengan diserahkan pengelolaannya ke Pertamina. Namun, seiring dengan waktu sumur-sumur tersebut mengalami penurunan produksi sehingga tidak lagi ekonomis bagi Pertamina.
Namun, sejatinya sumur minyak tersebut masih menghasilkan belasan hingga puluhan barrel minyak mentah per hari sehingga masih dikelola oleh oknum dengan metode yang tidak sesuai standar eksplorasi migas.
Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi di sumur minyak ilegal Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa yang meledak hebat, Senin (11/10/21) petang.
Sementara dalam pengawasannya, pemkab dan pemprov dalam hal ini tidak memiliki wewenang karena pemerintah memutuskan berada di Kementerian ESDM.
Untuk itu, Pemprov Sumsel menyuarakan adanya perevisian Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Kegiatan ilegal ini sangat merugikan dari sisi pendapatan daerah. Akan tetapi perlu juga diberikan solusi bagi masyarakat lokal atau setempat sehingga kegiatan-kegiatan pengusahaan migas ilegal yang mereka lakukan dapat menjadi legal, kata Herman Deru.
Sementara itu Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan dirinya akan menyampaikan masukan dari Gubernur Sumsel ke Menteri ESDM.
Ia pun meminta agar semua pihak dapat bekerja secara multi sektoral serta mengutamakan keamanan.
Sesuai filosofi Permen bahwa produksi dari rakyat untuk rakyat, tapi bagaimana pun tetap ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, kata Tutuka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan tindak pidana illegal drilling merupakan solusi terakhir untuk menciptakan kepatuhan.
Pada tahun 2021, Polda Sumsel mencatat sedikitnya terdapat 11 kasus illegal drilling yang memicu ledakan dan kerusakan lingkungan.
"Kami bergerak cepat mengidentifikasi masalah, mulai aspek sosial budaya, aspek ekonomi, aspek geografi, aspek lingkungan, aspek keamanan, aspek hukum, juga untuk menemukan solusi terbaik," kata Kapolda.
Baca juga: Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin Sumsel meledak hebat
Baca juga: Daerah penghasil migas ingin kelola sumur minyak tua
Baca juga: Polda Sumsel maksimalkan penertiban 'illegal drilling' Musi Banyuasin
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021