• Beranda
  • Berita
  • Kepri minta tinjau ulang penetapan Level II PPKM Tanjungpinang

Kepri minta tinjau ulang penetapan Level II PPKM Tanjungpinang

19 Oktober 2021 19:47 WIB
Kepri minta tinjau ulang penetapan Level II PPKM Tanjungpinang
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana. ANTARA/Nikolas Panama.
Satuan Tugas Penanganan COVID Provinsi Kepulauan Riau minta Pemerintah Pusat meninjau kembali penetapan Level II Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang, karena tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pelaksanaan testing, penelusuran dan perawatan (3T) di Tanjungpinang dan Lingga, memadai sehingga layak ditetapkan PPKM Level I.

Kasus aktif COVID-19 di Tanjungpinang per 18 Oktober 2021 tinggal 28 orang, turun drastis sama seperti 6 kabupaten dan kota lainnya di Kepri. Tanjungpinang dua pekan lalu ditetapkan PPKM Level I.

"Apalagi di Lingga, ada hal yang tidak sesuai dalam penetapan Level PPKM. Karena di daerah tersebut nol kasus COVID-19 sejak tiga hari lalu," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.

Baca juga: PPKM Provinsi Kepulauan Riau bertahan di level satu

Baca juga: Satgas: Kasus aktif COVID-19 di Kepri tinggal 96 orang


Tjetjep mengatakan pihaknya akan menyampaikan kondisi sebenarnya yang terjadi di Tanjungpinang dan Lingga kepada Pemerintah Pusat, dan berharap kedua daerah segera ditetapkan Level I PPKM.

"Kami berharap ada ruang diskusi atau klarifikasi yang dibangun Pemerintah Pusat sebelum menetapkan level PPKM di daerah. Ini supaya penetapan level PPKM tidak hanya berdasar pada aplikasi pelaporan penanganan COVID-19, yang terkadang sulit diakses," ujarnya.

Aplikasi penanganan COVID-19, yakni Silacak selama ini menjadi referensi bagi Pusat dalam menetapkan level PPKM. Padahal staf di puskesmas. terkadang kesulitan memasukkan data hasil 3T.

"Ada banyak keluhan pihak puskesmas, yang kesulitan mengakses Silacak sehingga data tidak terkirim. Sementara Silacak menjadi satu-satunya bahan acuan pemerintah pusat untuk menetapkan level PPKM," tuturnya.

Pemerintah Pusat menetapkan Kepri PPKM Level I di lima kabupaten dan kota, yakni Batam, Bintan, Karimun, Natuna dan Anambas.

"Para pelajar sudah mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah sejak dua pekan lalu," katanya.*

Baca juga: Satgas: Kasus aktif COVID-19 di Batam tinggal 16 orang

Baca juga: 1.395 PMI masih dikarantina COVID-19 di Batam

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021