Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun mulai Rabu ini.Iya benar hari ini sudah mulai terima
Humas TMII Adi Widodo mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua Corona Virus Disease 2019.
"Iya benar hari ini sudah mulai terima," kata Adi Widodo saat dihubungi, di Jakarta.
Adi menambahkan untuk pengunjung anak di bawah usia 12 tahun juga tetap harus mengikuti persyaratan yaitu didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19.
"Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Adi Widodo.
Baca juga: TMII tunggu Dinas Parekraf DKI soal pengunjung anak sebelum 12 tahun
Pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari tiga level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.
Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.
Baca juga: Kawasan wisata DKI dilarang terima anak di bawah 12 tahun
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021